JAKARTA, CEKLISSATU – Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Bandung, Hikmat Ginanjar, menjamin masa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kota Bandung 2023/2024, tak akan ada kecurangan.

Hal itu berkaitan dengan regulasi yang sudah ada seperti zonasi, jalur PPDB, serta indikasi tindakan kecurangan selama PPDB berlangsung.

Hikmat menjelaskan, tidak ada perubahan terkait aturan PPDB tahun ini. Semuanya masih mengacu pada Permendikbud Nomor 1 tahun 2021 dan Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 57 tahun 2021.

Baca Juga : Pemkot Bandung Tertibkan Sejumlah Reklame Ilegal

"Saya kira yang paling kebijakan utama memberikan kesempatan kepada siapapun yang bersekolah warga Kota Bandung harus bisa naik," kata Hikmat di SMP Negeri 2 Bandung, Kamis 14 Juni 2023.

Terkait potensi kecurangan, Hikmat menegaskan hal itu tidak terjadi sampai hari ini.

"Tidak ada. Karena semuanya begitu transparan dan terbuka," tutup Hikmat.