JAKARTA, CEKLISSATU.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencatat 2.024 laporan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak hingga 24 November 2025.
Lonjakan itu tidak hanya mencerminkan meningkatnya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, tetapi juga menunjukkan makin mudahnya akses masyarakat untuk melapor melalui berbagai kanal pengaduan yang disediakan pemerintah.
Dari data yang diperoleh, jumlah laporan yang diterima, kontribusi terbesar berasal dari Jakarta Timur, disusul Jakarta Selatan dan Jakarta Barat, serta wilayah lainnya.
Baca Juga: Angka Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak Turun Jadi 3,7 Persen, Mobil SAPA Jadi Langkah Strategis
Lonjakan itu bahkan hampir menyamai total kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sepanjang tahun 2024, meski tahun 2025 belum berakhir.
Berdasarkan kategori kasus, angka laporan mencakup berbagai bentuk kekerasan perempuan dan anak, mulai dari kekerasan seksual, kekerasan fisik, kekerasan psikis, KDRT, hingga kasus perdagangan orang, serta kejahatan berbasis online.
Data ini bersifat dinamis dan terus bergerak karena berbasis pada laporan masyarakat.
Baca Juga: Bocah Enam Tahun di Bojonggede Bogor Meninggal Dunia Diduga Dianiaya Ibu Tiri
Kepala Dinas Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Jakarta, Iin Mutmainnah mengatakan, komposisi korban didominasi oleh anak, yang mencapai 53 persen, baik anak perempuan maupun laki-laki di bawah usia 18 tahun.
Ia menjelaskan, Pemprov DKI Jakarta kini menyediakan beragam saluran pengaduan, baik offline maupun online, termasuk Unit Pelaksana Teknis Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPPA), layanan konseling mobile, Pusat Pelayanan Keluarga (Puspa), hingga 44 titik pos pengaduan di kecamatan dan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA).
Setiap pos dilengkapi konselor dan paralegal untuk memastikan kasus kekerasan perempuan dan anak yang masuk ditangani secara tepat.
"Keberadaan kanal-kanal ini meningkatkan keberanian masyarakat untuk speak up, sekaligus menjadi indikator meningkatnya kesadaran publik mengenai isu kekerasan," ujarnya.
Iin mengatakan, seluruh penanganan kasus mengacu pada validitas laporan yang masuk.
Karena sifatnya pengaduan, identitas pelapor dan korban harus jelas untuk menghindari kesalahan penanganan.
Baca Juga: Polisi Periksa Ustad Evie Effendi Kasus Dugaan Kekerasan Terhadap Anak Kandungnya
Meski begitu, tim PPAPP DKI Jakarta tetap aktif melakukan langkah mitigasi seperti sosialisasi, kampanye antikekerasan, serta turun langsung ke sekolah dan masyarakat.
"Karena Isu kekerasan merupakan cross cutting issue, maka penanganannya melibatkan kolaborasi lintas dinas, seperti pendidikan, kesehatan, sosial, hingga Dinas PPAPP DKI Jakarta," katanya.
Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta saat ini tengah menyusun revisi Perda 8/2011 tentang penghapusan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Baca Juga: Petinggi Bank Milik BUMD di Jabar, Diduga Lakukan KDRT Mantan Istrinya Hingga Lebam
Revisi tersebut akan menghasilkan dua perda baru pada tahun 2026 yakni, Perda Perlindungan Perempuan serta Perda Penyelenggaraan Kota dan Kabupaten Layak Anak.
"Regulasi terbaru ini akan memasukkan substansi dari UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang terbit tahun 2022, sehingga kerangka hukum daerah dapat lebih relevan dan responsif terhadap perkembangan kasus kekerasan di masyarakat," tutup Iin.
Comment