KABUPATEN BOGOR, CEKLISSATU.COM -- Polres Bogor menegaskan penanganan kasus tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di wilayah Cibinong telah dilakukan unit PPA Sat Reskrim Polres Bogor sudah sesuai prosedur proses hukum yang berlaku.

Polres Bogor menangani kasus dugaan KDRT yang melibatkan ibu dan anak. Yakni DS selaku korban dan ibunya, SM yang kini telah berakhir dengan kesepakatan damai.

Kasus ini bermula pada 6 Maret 2025, ketika DS melaporkan ibunya, SM atas dugaan KDRT yang terjadi pada 2 Maret 2025. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/407/III/2025/SPKT/POLRES BOGOR/POLDA JABAR.

Dalam keterangan resminya, Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto menjelaskan bahwa belum genap sebulan, peristiwa serupa kembali terjadi pada 9 April 2025. 

Baca Juga: Kapolres Bogor: Pesta Rakyat HUT Ke-80 RI Momentum Perkuat Kebersamaan, Semangat Persatuan dan Cinta Tanah Air

Korban mengalami luka pendarahan di kepala akibat dugaan kekerasan yang dilakukan SM.

Menyikapi hal itu, pada 10 April 2025 pukul 01.00 WIB, SM diserahkan langsung oleh Aslim, suami terlapor sekaligus ayah korban, ke Polres Bogor. 

Penyidik kemudian menindaklanjuti laporan tersebut hingga SM resmi ditahan di Lapas Paledang sejak 11 April 2025.