BANDUNG, CEKLISSATU.COM - Polda Jabar memastikan proses pemeriksaan terhadap tiga anggotanya yang diduga bersikap arogan kepada seorang petugas keamanan (satpam) di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta, terus berjalan. 

Ketiga anggota Polda Jabar itu kini telah ditempatkan dalam penempatan khusus (patsus) selama proses pemeriksaan berlangsung.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengatakan pemeriksaan etik terhadap ketiga anggota masih terus berjalan. 

Baca Juga: Polda Jabar Ungkap Fakta Baru, TH Akui Menginap Bersama Perempuan Saat Korban YTR Masih Disekap

Menurutnya, Bidpropam memiliki kewenangan untuk melakukan penempatan khusus terhadap personel yang menjalani pemeriksaan dengan jangka waktu maksimal 21 hari.

“Selain menjalani patsus, proses dugaan pelanggaran kode etik terhadap ketiga anggota tersebut juga terus diproses. Polda Jabar masih menunggu hasil penyelidikan dari Bidpropam dan Paminal sebagai dasar untuk penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Hendra Rochmawan, Senin (27/7/2026).

Hendra juga menyampaikan permohonan maaf kepada petugas satpam yang terlibat dalam insiden tersebut serta kepada masyarakat atas peristiwa yang menjadi perhatian publik.

Baca Juga: Disekap Selama 3 Tahun, Korban Alami Luka Fisik dan Trauma Berat Polda Jabar Kejar Pelaku yang Masih Buron

Ia menjelaskan bahwa penyelesaian perkara antara pihak-pihak yang terlibat di Jakarta telah berlangsung secara damai. 

“Meski demikian,proses penindakan internal terhadap ketiga anggota tetap berjalan dan tidak terpengaruh oleh adanya perdamaian,” katanya.

Sementara itu, penanganan perkara yang berkaitan dengan kendaraan dalam insiden tersebut saat ini ditangani oleh Direktorat Penegakan Hukum (Ditgakkum) Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Babak Baru Kasus Bayi Nyaris Tertukar, Ibu Muda Laporkan Perawat RSHS Bandung Berinisial N Ke Polda Jawa Barat

Saat ditanya mengenai identitas ketiga anggota yang diperiksa, Polda Jabar belum mengungkapkannya secara rinci. 

Namun, pihak kepolisian memastikan proses pemeriksaan akan terus berlanjut dan sidang kode etik akan digelar sebelum masa penempatan khusus selama 21 hari berakhir.