BANDUNG, CEKLISSATU.COMPolda Jabar masih memburu pria berinisial T (30) yang diduga melakukan penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial YTR (29) di sebuah rumah kos di Kabupaten Bandung.

Polisi menyebut kondisi korban sangat memprihatinkan setelah diduga disekap selama bertahun-tahun.

Menurut hasil penyelidikan sementara, korban diduga mengalami penyekapan selama kurang lebih tiga tahun oleh T yang disebut sebagai kekasih korban.

Baca Juga: Kasus Dugaan Penyekapan Karyawati Panti Jompo di Bogor Berakhir Damai, Proses Hukum Dihentikan

Saat ditemukan, kondisi YTR mengalami luka serius akibat dugaan kekerasan yang dialaminya selama berada dalam penyekapan.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengungkapkan korban mengalami kerusakan pada kedua matanya. 

Salah satu mata korban dilaporkan sudah tidak dapat berfungsi, sementara kondisi mata lainnya masih menjalani pemeriksaan dan penanganan medis lebih lanjut.

Baca Juga: 5 Perampok Gudang Ekspedisi Ninja Ekspress di Parung Dibekuk Polisi

“Korban saat ini telah mendapatkan perawatan medis secara intensif serta pendampingan untuk proses pemulihan fisik dan psikologis,” kata Kombes Pol Hendra, dalam keterangannya, Sabtu (20/6/2026).

Sementara itu, kata Hendra, penyidik Polda Jabar terus mendalami kasus tersebut dan melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku yang hingga kini masih melarikan diri. 

“Polisi mengaku telah melakukan pencarian di sejumlah lokasi, namun pelaku beberapa kali berhasil menghindari upaya penangkapan,” katanya.

Baca Juga: Rampok Rp 1 Miliar Milik Pengusaha Souvenir, Pelaku Foya-foya Hingga Beli Emas Batangan

Hendra mengatakan, kasus penyekapan itu terungkap setelah adanya kecurigaan dari seseorang yang berada di sekitar lokasi kejadian. 

Berdasarkan informasi tersebut, Polda Jabar langsung melakukan penyelidikan dan menemukan korban dalam kondisi memprihatinkan di dalam kamar kos.

“Polda Jawa Barat juga telah berkomunikasi dengan keluarga korban dan memastikan proses pemulihan korban menjadi prioritas utama, bersamaan dengan upaya penegakan hukum terhadap pelaku,” katanya.