JAKARTA, CEKLISSATU -- Hari ini Rabu (26/6/2024) pendaftaran Calon Pimpinan (Capim) dan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk periode 2024-2029 mulai dibuka

Dilansir dari siaran pers di laman resmi Sekretariat Negara pada Rabu, warga negara Indonesia (WNI) sudah bisa mulai mendaftarkan diri sejak 26 Juni hingga 15 Juli 2024. Pendaftaran Capim dan Dewas KPK dibuka selama 20 hari. 

Ketua Panitia Seleksi Capim dan Dewas KPK 2024-2029, Muhammad Yusuf Ateh menyebutkan, pihaknya mengundang seluruh WNI untuk mendaftarkan diri.

Baca Juga : Dewas Ungkap Praktik Pungli di Rutan KPK, Setoran Capai Rp4 Miliar

Selain itu lanjut Yusuf, informasi tentang teknis dan syarat pendaftaran Capim dan Dewas KPK bisa dilihat dalam pengumuman yang disampaikan di media cetak, media elektronik dan laman resmi KPK https//kpk.go.id

https://www.setneg.go.id/ yang sudah dipublikasikan sejak 4-25 Juni 2024. 

Kemudian nantinya, setelah melalui proses pendaftaran dan tahapan seleksi, bakal ada sepuluh nama capim dan sepuluh nama calon Dewas KPK yang akan disampaikan kepada Presiden Joko Widodo untuk kemudian dilanjutkan ke DPR RI. 

Baca Juga : Cegah Korupsi dan Gratifikasi, KPK Mengajak Masyarakat Kawal hingga Awasi Proses PPDB

Berikut ini sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi para pendaftar seleksi Capim KPK:

a. warga negara Indonesia. b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. c. sehat jasmani dan rohani.

d. berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman paling sedikit 15 (lima belas) tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan.

e. berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun atau berpengalaman sebagai Pimpinan KPK, dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan. 

f. tidak pernah melakukan perbuatan tercela. 
g. cakap, jujur, memiliki integritas moral yang tinggi, dan memiliki reputasi yang baik.

h. tidak menjadi pengurus salah satu partai politik.
i. melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lainnya selama menjadi anggota KPK.

Baca Juga :   Dorong Berani Suarakan Ide dan Aspirasi Berantas Korupsi, KPK Gelar Workshop Penulisan Jurnalistik dan Pelatihan Video Kreatif  

j. tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota KPK
k. mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, setidaknya ada 12 syarat yang harus dipenuhi saat mendaftar sebagai calon anggota Dewas KPK, yaitu:

a. warga negara Indonesia (WNI).
b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. 
c. sehat jasmani dan rohani. 
d. memiliki integritas moral dan keteladanan.
e. berkelakuan baik. 
f. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun. 
g. berusia paling rendah 55 (lima puluh lima) tahun.
h. berpendidikan paling rendah S1 (sarjana strata satu).
i. tidak menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. 
j. melepaskan jabatan struktural atau jabatan lainnya. 
k. tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota Dewas
l. mengumumkan harta kekayaannya sebelum dan setelah menjabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.