BANDUNG, CEKLISSATU.COM -- Masjid Raya Bandung menjadi perbincangan publik pada hari ini setelah muncul informasi bahwa bantuan operasional dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat dihentikan.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi memberikan penjelasan terkait alasan di balik kebijakan tersebut.
Dedi Mulyadi menjelaskan, penghentian bantuan operasional dilakukan karena adanya permintaan langsung dari pihak ahli waris lahan Masjid Raya Bandung.
Dengan adanya permintaan tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Barat secara administratif sudah tidak lagi memiliki kewenangan untuk menyalurkan bantuan operasional.
“Ini bukan keputusan sepihak. Ada permintaan dari ahli waris, sehingga konsekuensinya Pemprov Jawa Barat sudah tidak berhak lagi memberikan bantuan operasional,” ucap Dedi Mulyadi dalam keteranganya, Kamis (8/1/2026).
Ia menambahkan bahwa secara pencatatan aset, Masjid Raya Bandung juga sudah tidak tercatat sebagai bagian dari administrasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Kondisi ini memperkuat dasar hukum penghentian bantuan tersebut.
Baca Juga: Gugatan Dikabulkan Majelis Hakim PA Bandung, Atalia Praratya Resmi Sandang Status Baru
Meski demikian, Dedi menilai Masjid Raya Bandung memiliki potensi besar untuk mengelola operasional secara mandiri.
Dengan luas lahan yang dimiliki, termasuk area parkir yang cukup luas, masjid dinilai memiliki peluang untuk mengoptimalkan sumber pendapatan sendiri.
Comment