CIANJUR,CEKLISSATU - Geram dengan banyaknya aduan masyarakat tentang peredaran obat terlarang di setiap Kecamatan di Cianjur, Gerakan Anti Narkoba (Granat) DPC Cianjur menggerebek warung penjual obat keras dan terlarang jenis eximer dan Tramadol di dua Kecamatan, Selasa, 31 Oktober 2023. Dari hasil penggerebekan, didapati ratusan butir pil obat keras siap jual dan ratusan ribu uang hasil penjualan dari tangan penjual.
Ketua Granat DPC Cianjur Fan Pan Nugraha menjelaskan, pihaknya bergerak karena adanya surat aduan dari warga banyaknya peredaran obat keras dan terlarang yang di jual di sejumlah warung yang berkedok jual kopi seduh. Pihaknya kata Fan Pan langsung bergerak di salah satu warung kopi di Jalan Raya Siliwangi, Kecamatan Cianjur Kota dan didapati dua penjaga warung yang akan melayani dua pelanggannya.
“Berdasarkan aduan dari warga ini suratnya, kita langsung gerebek warung kopi ya itu modus mereka aja tapi ternyata jual obat keras ini eximer dan Tramadol, dan ini dua orang penjualnya mereka penjaga diwarung ini jaringan Aceh, katanya di gaji sehari Rp. 200 ribu. Dan juga dua orang pelanggan ini yang mau beli,” kata Fan Pan sambil menunjuk ke dua orang penjual dan dua orang pelanggan yang tertunduk malu.
Baca Juga : Warga Kecamatan Cidaun Cianjur Kini Bisa Nikmati Jalan Beton Sepanjang 38 KM
Selain di Jalan Siliwangi, Kecamatan Cianjur Kota, Granat Cianjur juga menggerebek warung kopi di Jalan Raya Cianjur-Sukabumi , Desa Ciwalen, Kecamatan Warungkondang. Di warung ini didapati puluhan butir obat Eximer dan Tramadol siap jual beserta ratusan uang hasil penjualan.
“Di warung kopi ini di Ciwalen kita gerebek juga ya kita temukan obat Eximer dan Tramadol siap jual dengan sejumlah uang hasil penjulan,” ujar Fan Pan.
Tiga orang penjual obat keras dan terlarang beserta barang bukti obat Tramadol dan eximer langsung di serahkan ke Unit Narkoba Mapolres Cianjur untuk segera di tindak lanjuti ke proses hokum.
“Kita serahkan ke Unit Narkoba Polres Cianjur supaya bisa ditindak lanjuti. Dan ini merupakan gerakan bersama untuk mencegah rusaknya warga akibat Narkoba ini,” ungkapnya.
Sementara itu UI (20) salah satu penjual obat keras dan terlarang ini mengaku, dirinya hanya disuruh oleh pemilik warung asal Aceh dengan bayaran Rp. 100 ribu per hari. Sedangkan omset penjualan obat keras dan terlarang ini bisa mencapai Rp. 2 juta perhari.
“Gak tau pak saya Cuma disuruh jaga aja sambil jualan obat ini, ya gimana lagi pak saya gak ada kerjaan. Bos saya yang nyuruh dagang obat ini satu hari saya dibayar Rp. 100 ribu, kalau omsetnya satu hari bisa Rp. 2 juta pak tergantung ramai pembeli ya. Biasanya konsumennya anak-anak SMP sampai yang sudah tua juga ada. Kalau pemiliknya orang Aceh pak,” imbuhnya
Comment