BOGOR, CEKLISSATU - Satnarkona Polres Bogor membekuk 21 tersangka penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Bogor. Satu orang diantaranya merupakan seorang perempuan.

"Kami menangkap 21 orang tersangka. Satu orang tersangka di antaranya perempuan," kata Kasat Narkoba Polres Bogor AKP M. Ilham kepada wartawan di Polres Bogor, Jumat (18/8/2023).

Adapun total perkara sebanyak 14 perkara dengan rincian 9 kasus sabu dan 5 kasus psikotropika. Barang bukti yang turut disita yakni 16,69 gram sabu, farmasi 11.601 butir dan psikotropika 77 butir.

Baca Juga : Dewan Ultimatum Disdukcapil atas Dugaan Pungli di Tengah Kosongnya Blanko e-KTP

"Untuk modus operandi dalam mengedarkan yaitu sistem tempel dan COD dengan jaringan peredaran meliputi wilayah Kabupaten Bogor. Motifnya mayoritas karena faktor ekonomi," ungkapnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 142 Ayat 1, Pasal 112 Ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 196 UU RI No 36 tentang Kesehatan dan Pasal 59 UU RI No 25 tentang Psikotropika.

"Dari barang bukti yang disita, diselamatkan sekitar 6.000 jiwa dari penyalahgunaan narkotika," tutupnya