BOGOR, CEKLISSATU - DPRD Kabupaten Bogor akhirnya menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (Perda RTRW) tahun 2024-2044, yang sebelumnya telah didorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor dan juga ditandatangani Pj Bupati Bogor, Asmawa Tosepu.

Menurut Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto dengan diterapkannya Perda RTRW tersebut, akan memberikan dampak positif bagi Kabupaten Bogor untuk beberapa aspek pembangunan.

“Dalam penetapan revisi Perda RTRW ini sejumlah aspek strategis telah dibahas oleh pihaknya, di antaranya aspek pertimbangan sosial, ekonomi, dan lingkungan,” ujar Rudy Susmanto, Rabu (20/3/2024).

Baca Juga : Pemkab Bogor Perkuat Sinergi dengan Bapenas, Optimalkan Sarana Prasarana dan Pelayanan Kesehatan 

Aspek ketahanan lingkungan, ungkap Rudy, menjadi yang akan terdampak dari adanya Perda RTRW tersebut. 

“Karena aspek ketahanan lingkungan ini mengarah pada keberlanjutan lingkungan, termasuk pelestarian ekosistem, konservasi alam, dan pengelolaan sumber daya alam,” katanya.

“Revisi RTRW, juga menimbang aspek sosial. Fokus pada keberlanjutan sosial, pemukiman, dan pemberdayaan masyarakat setempat," lanjutnya.

Ia pun menambahkan, Pemkab Bogor perlu memastikan konsistensi revisi RTRW dengan peraturan tingkat pusat dan arahan kebijakan nasional terkait tata ruang.

"Harus koordinasi dengan perencanaan daerah lainnya seperti transportasi, lingkungan hidup, dan pengembangan ekonomi," ujar Rudy.

Wakil Sekjen Partai Gerindra itupun berharap Perda RTRW yang telah disahkan akan membawa dampak positif bagi pembangunan Kabupaten Bogor, menciptakan wilayah yang berkelanjutan dan sejalan dengan kebutuhan masyarakat setempat.

Sementara itu, Penjabat (Pj) Bupati Bogor Asmawa Tosepu menyebutkan bahwa Perda tersebut menjadi patokan dalam pembangunan daerah untuk 20 tahun ke depan.

"Kita pahami bersama bahwa rencana tata ruang adalah panglima dalam konteks pengembangan wilayah dan pembangunan Kabupaten Bogor," ungkap Asmawa.

Perda RTRW tahun 2024-2044 yang menyusul rampungnya revisi RTRW Provinsi Jawa Barat ini merupakan bentuk revisi dari Perda Nomor 11 Tahun 2016 Tentang RTRW Kabupaten Bogor 2016-2036.