CIANJUR,CEKLISSATU - Sungguh bejat dan biadab IR (35) warga Kecamatan Bojong Picung, Cianjur, Jawa Barat, tega mencabuli anak kandung dan dua anak tirinya selama satu tahun. 


Pelaku berhasil ditangkap Satreskrim Polsek Bojong Picung, usai salah satu keluarga korban melaporkan perbuatan bejat pelaku. 

Kapolsek Bojong Picung AKP Heriyanto menjelaskan, pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan diruangan penyidik. Dihadapan petugas lanjut Heri, pelaku mengakui perbuatannya karena tak bisa menahan nafsu birahinya saat melihat anak tirinya yang kini sudah tidak tinggal serumah akibat trauma.


" Sudah kita amankan dan saat ini masih kita periksa. Pelaku mencabuli anak kandungnya dan dua anak tirinya," ujarnya.

Baca Juga : Ridwan Kamil Minta Bareskrim Usut Perputaran Uang di Ponpes Al Zaytun

Heri melanjutkan, aksi bejat pelaku ini dilakukan sejak korban dibangku Sekolah Dasar dan saat dirumah dalam keadaan sepi. Kasus ini terbongkar setelah salah satu anak tiri pelaku yang menjadi korban mengadukan pencabulan kepada ayah kandungnya. 

"Keluarga korban itu melapor ke kita dan kita tindak lanjuti. Sudah sejak dari 2022 lalu ya sejak korban di SD pelaku melakukan pencabulan," ungkapnya.

Kasus ini kata Heri nantinya akan di limpahkan ke  Satreskrim Polres Cianjur beserta alat bukti. 
"Nanti kita limpahkan ke Polres Cianjur ya, " tutupnya.


Pelaku berhasil ditangkap Satreskrim Polsek Bojong Picung usai salah satu keluarga korban melaporkan perbuatan bejat pelaku. 

Kapolsek Bojong Picung AKP Heriyanto menjelaskan pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan diruangan penyidik. Dihadapan petugas lanjut Heri, pelaku mengakui perbuatannya karena tak bisa menahan nafsu birahinya saat melihat anak tirinya yang kini sudah tidak tinggal serumah akibat trauma.


" Sudah kita amankan dan saat ini masih kita periksa. Pelaku mencabuli anak kandungnya dan dua anak tirinya," ujarnya.

Heri melanjutkan, aksi bejat pelaku ini dilakukan sejak korban dibangku Sekolah Dasar dan saat dirumah dalam keadaan sepi. Kasus ini terbongkar setelah salah satu anak tiri pelaku yang menjadi korban mengadukan pencabulan kepada ayah kandungnya. 

"Keluarga korban itu melapor ke kita dan kita tindak lanjuti. Sudah sejak dari 2022 lalu ya sejak korban di SD pelaku melakukan pencabulan," ungkapnya.

Kasus ini kata Heri nantinya akan di limpahkan ke  Satreskrim Polres Cianjur beserta alat bukti. 
" Nanti kita limpahkan ke Polres Cianjur ya, " tutupnya.