BOGOR, CEKLISSATU -- Kasus oknum KPK gadungan yang sempat ramai di Kabupaten Bogor, saat ini sudah memasuki masa persidangan. Kasus tersebut juga disoroti oleh Pengamat Kebijakan Publik, Yusfitriadi.
Yusfitriadi menyebutkan bahwa sebetulnya ada tiga komponen dalam penangkapan KPK gadungan tersebut.
Pertama, perspektif KPK gadungannya. Kedua, terkait dengan keterlibatan oknum kelembagaan Disdik Kabupaten Bogor terlibat apa tidak.
"Indikasi terlibatnya, karena dia mau setor ke KPK gadungan. Kalau kemudian dia tidak terlibat, ya harusnya dilawan dong KPK gadungan itu," ucap Yusfitriadi.
Baca Juga : Jadi Teka-teki, Dalam Surat Dakwaan Kasus KPK Gadungan Disebut Ada Oknum Anggota Dewan
Kemudian ketiga lanjut Yusfitriadi adalah masalah kebijakannya. Tentunya ini adalah pembuat kebijakan, yaitu oknum anggota DPRD.
Namun kata Yusfitriadi bahwa yang namanya perilaku korupsi tidak mungkin tidak konspiratif. Perilaku korupsi tidak mungkin tunggal, dia selalu melibatkan beberapa pihak. Minimal ada tiga pihak.
"Sehingga sangat mungkin ketika di pemeriksaan muncul nama oknum anggota DPRD Kabupaten Bogor, ya sangat rasional. Karena pembuat kebijakannya itu ya. Menyetujui anggaran, kemudian juga menyetujui program kerja anggota DPRD," bener Yusfitriadi.
Namun, dalam perspektif itu Yusfitriadi menegaskan, ia tidak tahu siapa oknum anggota DPRD yang terlibat.
"Tetapi yang pasti jika Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mempunyai Awarness, mempunyai niat baik, mempunyai spirit untuk memperbaiki tata kelola Pemkab Bogor menuju pemerintahan yang baik dan bersih saya pikir dibongkar saja. Siapapun itu oknum anggota DPRD nya. Supaya tuntas," tegas Yusfitriadi.
Yusfitriadi menilai, kalau tidak dibongkar kasus tersebut akan berdampak pada dua hal. Pertama, tidak akan pernah selesai urusan kasus korupsi di Kabupaten Bogor.
Kemudian kedua, tidak menjadi preseden buruk. Artinya, ketika hukum tidak ditegakkan maka tata kelola pemerintahan tidak akan benar sampai kapan pun.
"Dan dia kondisi ini akan memunculkan ketidakpercayaan publik terhadap penyelenggara pemerintahan," pungkas Yusfitriadi.
Diberitakan sebelumnya, kasus tersebut saat ini sudah dua kali sidang digelar di PN Cibinong, dengan agenda pembacaan dakwaan dan nota keberatan atau eksepsi.
Ternyata, ada hal yang menarik dalam surat dakwaan kasus oknum KPK gadungan ini.
Dalam surat dakwaan terhadap YS, jaksa penuntut umum (JPU) menuturkan YS menebak adanya peran oknum anggota dewan sehingga membuat pejabat Disdik Kabupaten Bogor tersebut ketakutan.
Oknum dewan tersebut diduga memainkan proyek e-katalog senilai Rp 300 miliar.
"Selain itu, saudara YS juga menebak proyek e-katalog sebesar Rp 300 miliar adalah milik anggota dewan. Dan mungkin tebakan terdakwa YS itu benar, sehingga pihak dinas takut dan bersedia menyerahkan uang kepada terdakwa YS," seperti dikutip dari surat dakwaan terhadap YS.
Menanggapi dakwaan terhadap YS dan adanya oknum anggota dewan, Kuasa Hukum YS yakni Berto Tumpal Harianja mengatakan jika dakwaan terhadap YS tidak tepat dan kabur.
"Dakwaan terhadap YS tidak tepat dan kabur, YS itu sebenarnya diminta bantuan untuk mengamankan dumas di KPK terkait proyek e-katalog yang nilainya sekitar Rp 325 miliar, dan bukan kasus pemerasan apalagi dengan kekerasan," ujar Berto.
Lebih lanjut Berto mengatakan, soal adanya oknum anggota dewan dalam kasus e-katalog hingga membuat YS berhadapan dengan hukum, itu harus ditindaklanjuti.
"Dalam surat dakwaan JPU kan jelas, YS katanya menebak adanya peran anggota dewan di kasus e-katalog hingga membuat dinas ketakutan. Makanya dinas kemudian memberikan sejumlah uang kepada YS agar proyek e-katalog Rp 300 miliar itu menjadi aman, ini perlu diselidiki oleh KPK," jelas Berto.
Berto mengatakan, rasa ketakutan orang dinas dalam kasus ini membuktikan jika ada oknum anggota dewan yang ikut bermain dalam proyek e-katalog ini.
"Makanya, agar kasus ini tuntas, oknum anggota dewan ini juga harus diperiksa," pinta Berto.
Berto mengatakan, perkara YS ini sebenarnya biasa, yang luar biasa itu terkait pengadaan proyek melalui e- catalog, jangan sampai e-catalog ini benar jadi lahan korupsi oleh oknum-oknum.
"Kita juga mendorong KPK untuk melakukan penyidikan dan penyelidikan terkait pengadaan laptop, meubelair di disdik. Jika diharap perlu, seluruh SKPD Kab. Bogor diperiksa, agar kita mengetahui seberapa besar kerugian negara serta oknum tersebut dapat bertanggung jawab perbuatannya," kata Berto.
Berto menyebutkan, melalui perkara ini mungkin bisa menjadi pintu masuk untuk mengungkap seluruh perbuatan korupsi yang ada di Kabupaten Bogor, seperti penyertaan modal dari Pemda ke BUMD PT PPE, Hotel Sayaga, jalan kandang roda serta yang lain-lain, yang terlihat janggal.
"Menurut kita, itu ada kejanggalan, kita percaya dan menyerahkan sepenuhnya kepada APH, kita juga akan bersurat kepada Presiden terkait situasi Kab. Bogor," tutup Berto.
Comment