Pada sisi lain, lanjutnya, masyarakat perlu memahami administrasi pertanahan termasuk mencari informasi tentang status tanah dan memastikan kesesuaian data fisik dan yuridisnya.
"Jangan terjebak melakukan okupasi tanah karena secara yuridis seseorang tidak memiliki hak jika tidak memiliki sertifikat tanah,” imbuhnya.
Baca Juga: Menteri Lingkungan Hidup Segel Dua Bangunan di Kabupaten Bogor, Melanggar Ketentuan Tata Ruang
Ketua FWBS, Acep Mulyana menyampaikan bahwa dialog tersebut sebagai langkah awal kolaborasi multi pihak dalam mencari solusi konkret persoalan-persoalan tata ruang dan pertanahan serta persoalan sosial kemasyarakatan lainnya, khususnya di wilayah selatan Kabupaten Bogor.
"Untuk ke depan, kegiatan seperti ini akan terus digagas bahkan dalam skala yang lebih besar, melibatkan para pemangku kepentingan termasuk Kepala Daerah, BPN, Camat, dan Kepala Desa se-Kabupaten Bogor,” tutup Acep
Comment