BOGOR, CEKLISSATU - Masih banyaknya kasus penyerobotan lahan, serta masalah pertanahan lainnya, Forum Wartawan Bogor Selatan (FWBS) bersama Aliansi Masyarakat Bogor Selatan (AMBS) mengajak beberapa pihak berdiog permasalahan tersebut. 

FWBS dan AMBS mengajak Himpunan Petani Peternak Milenial Indonesia (HPPMI) Kabupaten Bogor, LBH Gebrak, dan Agraria Insitut membahas masalah penyerobotan lahan serta masalah pertanahan lainnya. 

Dalam dialog itu, Plt Ketua PWI Jawa Barat, Danang Donoros mengungkapkan pengalamannya saat mengurus tanahnya.

Baca Juga: Diduga Ada Penyerobotan Lahan, Kantor Pemasaran Pakuan Hills Digeruduk Ahli Waris

Danang mengatakan, berdasarkan keterangan dalam letter C yang dimilikinya, tananhya memiliki luas 1.000 meter, namun dari hasil ukur BPN ternyata kurang. 

“Akibatnya ketika ingin bayar pajak, SPPT tidak keluar, karena regiater tanah tidak terdaftar di BPN,” kata dia, saat dialog di Saung Perjuangan, Cijeruk, Bogor, Sabtu (10/5/2025).

Dari dialog itu, terungkap segudang persoalan tata ruang dan pertanahan, antara lain nasib petani yang masih terdegradasi, tumpang tindihnya bukti kepemilikan tanah (overlapping), pelanggaran administratif pertanahan, program ketahanan pangan yang belum maksimal, penyerobotan lahan.

Baca Juga: Dugaan Gratifikasi oleh Mantan Kepala BPN Cibinong, Urus Sertifikat Harus Keluar Kocek Ratusan Juta

Salahsatu petani asal Desa Pasir Buncir, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, Bubung Saiful Arsya mengalami persoalan serupa.

“Saya sudah puluhan tahun bertani di lahan garapan eks PT BSS. Tiba-tiba PT MNC Land memasang plang bahwa tanah yang selama ini digarap adalah milik mereka. Konflik pun terjadi sampai beberapa petani dilaporkan ke polisi,” kata Bubung.          

Ketua Umum AMBS, Muhsin menambahkan, bahwa beragam upaya telah dilakukan para pemuda dan aktivis dalam menyikapi banyaknya pelanggaran tata ruang, pelestarian lingkungan, dan pertanahan.

Baca Juga: Cegah Mafia Tanah, BPN Gandeng 2 Institusi Hukum Lakukan Ini

“Hasil diskusi ini akan kami bawa ke Senayan,” ucapnya.

Selanjutnya, Direktur Agraria Institut, Dede Firman Karim menggarisbawahi sejumlah faktor penyebab terjadinya permasalahan  tata ruang dan pertanahan. 

Salah satunya menurut dia adalah pasifnya pemerintah, khususnya BPN sebagai regulator dalam melakukan sosialisasi, edukasi, dan pengawasan. 

“Selain itu juga, minimnya peran serta masyarakat, sehingga maraknya pelanggaran administratif pertanahan, dan masih terjadinya upaya-upaya manipulatif oleh para mafia tanah,” ujarnya.

Baca Juga: Cegah Penyebaran HIV/AIDS di Bogor, Dinkes Ajak Lekas bersama FWBS Lakukan Ini

“Semua pihak butuh perlindungan hukum dan kepastian hukum. BPN sebagai lembaga vertikal dan Pemda seharusnya meningkatkan koordinasi dalam upaya membenahi tata ruang dan pertanahan," tambahnya.

Pada sisi lain, lanjutnya, masyarakat perlu memahami administrasi pertanahan termasuk mencari informasi tentang status tanah dan memastikan kesesuaian data fisik dan yuridisnya.  

"Jangan terjebak melakukan okupasi tanah karena secara yuridis seseorang tidak memiliki hak jika tidak memiliki sertifikat tanah,” imbuhnya.

Baca Juga: Menteri Lingkungan Hidup Segel Dua Bangunan di Kabupaten Bogor, Melanggar Ketentuan Tata Ruang

Ketua FWBS, Acep Mulyana menyampaikan bahwa dialog tersebut sebagai langkah awal kolaborasi multi pihak dalam mencari solusi konkret persoalan-persoalan tata ruang dan pertanahan serta persoalan sosial kemasyarakatan lainnya, khususnya di wilayah selatan Kabupaten Bogor.

"Untuk ke depan, kegiatan seperti ini akan terus digagas bahkan dalam skala yang lebih besar, melibatkan para pemangku kepentingan termasuk Kepala Daerah, BPN, Camat, dan Kepala Desa se-Kabupaten Bogor,” tutup Acep