BOGOR, CEKLISSATU - Usai penertiban bangunan PKL di Jalan Merdeka beberapa waktu lalu, Komisi III DPRD Kota Bogor desak Pemkot Bogor untuk ambil tindakan terhadap praktik premanisme yang mengklaim lahan tidak bertuan.
Anggota Komisi III DPRD Kota Bogor Atty Somaddikarya mengatakan, pentingnya langkah strategis untuk mengatasi penguasaan lahan oleh oknum tidak bertanggung jawab.
Hal itu disampaikan Atty Somaddikarya, dalam Rapat Koordinasi bersama Dinas Koperasi UKM Perdagangan dan Perindustrian (KUKM Dagin), Perumda Pasar Pakuan Jaya, dan Satpol PP, Rabu (18/12/2024).
Baca Juga : Pembongkaran Kios di Jalan Merdeka. DPRD Kota Bogor Cari Solusi Tepat Bagi Pedagang
Dalam pertemuan itu, Komisi III DPRD Kota Bogor menyampaikan lima rekomendasi untuk menjadi panduan Pemkot dalam menangani permasalahan tersebut.
Pertama, Pemkot Bogor diminta melakukan identifikasi dengan Kantor Pertanahan ATR/BPN secara menyeluruh serta memanfaatkan berbagai media komunikasi, seperti media sosial, elektronik, dan cetak. Langkah ini bertujuan memastikan status kepemilikan lahan secara akurat.
Kedua, untuk mencegah penguasaan lahan, Pemkot Bogor diusulkan mengambil alih sementara lahan tersebut guna dimanfaatkan para pedagang kecil. Upaya ini dinilai dapat memberikan manfaat sementara sambil menunggu status hukum lahan ditentukan.
Baca Juga : Satpol PP Bongkar Bangunan Penjual Miras di Bogor
Ketiga, Pemkot didesak segera mengambil langkah preventif untuk mengantisipasi konflik yang dapat muncul akibat penguasaan lahan oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab.
Keempat, Komisi III meminta agar pengelolaan lahan oleh Perumda Pasar Pakuan Jaya dilengkapi dengan peraturan yang jelas, seperti peraturan wali kota (Perwali) atau Keputusan Wali Kota, guna memberikan kepastian hukum.
“Kami juga meminta agar Dinas KUKM Dagin memberikan rekomendasi sementara untuk izin pedagang berjualan di lokasi tersebut. Hingga pemerintah kota Bogor dapat membuktikan status jelas kepemilikan lahan,” kata Atty.
Baca Juga : Satpol PP Kota Bogor Bongkar 43 Kios Tak Berizin di Jalan Merdeka
Kelima, Pemkot diminta segera menetapkan batas-batas lahan untuk memastikan lahan tidak berkurang atau dikuasai pihak lain. Apabila pemilik sah telah teridentifikasi melalui ketetapan hukum, Pemkot diminta menyerahkan lahan tersebut kepada pemiliknya.
Atty menekankan pentingnya ketegasan Pemkot Bogor untuk menciptakan kepastian hukum dan melindungi para pedagang kecil yang sering menjadi korban praktik premanisme.
"Ketegasan pemerintah menjadi kunci menciptakan lingkungan kondusif dan menjamin hak-hak masyarakat," ujarnya.
Baca Juga : Pedagang Pasar Presiden Jalan Merdeka Tolak Imbauan Pengosongan, Kepala Satpol-PP Kota Bogor Bilang Begini
Ketua Komisi III DPRD Kota Bogor, Heri Cahyono berharap rekomendasi ini segera diimplementasikan oleh Pemkot demi menjaga stabilitas dan keadilan di Kota Bogor.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Bogor, Agustiansyah, menjelaskan penyegelan dilakukan untuk mencegah klaim atas lahan oleh pihak-pihak tertentu.
"Kami hanya melaksanakan sesuai aturan. Jika nanti ada rekomendasi dari DPRD untuk pedagang kembali berjualan, kami akan menunggu arahan tertulis," jelasnya.
Baca Juga : Bima Pastikan Proyek Peningkatan Trotoar di Jalan Mardeka Rampung di November 2023
Agustiansyah menambahkan, berdasarkan tata ruang, lahan tersebut memungkinkan digunakan untuk perniagaan dan jasa.
Namun, prosesnya memerlukan kejelasan kepemilikan lahan dan kerjasama dengan Perumda Pasar Pakuan Jaya.
"Syarat utama adalah status hukum lahan. Jika semua terpenuhi, pengelolaan bisa dilakukan sesuai aturan," ujarnya.
Comment