BOGOR, CEKLISSATU - Pedagang Pasar Presiden di Jalan Merdeka No 98 Cawaringin, Bogor Tengah, Kota Bogor mendapatkan Imbauan pengosongan lapak/kios dari Satpol-PP. Surat itu dua kali diterima pedagang pada 24 dan 29 Oktober 2024 lalu, namun pedagang memilih menolak Imbauan tersebut.
Imbauan itu dibenarkan Kepala Satpol-PP Kota Bogor, Agustian Syah yang menyebut pengosongan ini merupakan lanjutan dari upaya sebelumnya di 2022 lalu. Saat ini mereka melanjutkan karena belum semua kios dikosongkan.
"Kita pernah lakukan pada 2022 tapi ada perlawanan dari oknum preman jadi belum selesai. Mereka saat itu hanya mengatakan ingin membongkar sendiri sisanya," katanya, Jumat (1/11/2024).
Mereka tetap melanjutkan pembongkaran karena hasil kajiannya menunjukkan kalau masalah PKL, gangguan keamanan, sampai pungli diduga masih terjadi di situ. Sehingga tempat itu harus dikosongkan selain itu tempat itu disebut tidak memenuhi aturan sebagai pasar.
Baca Juga : FKD Bali Sukses Gelar Webinar Nasional Tentang Peningkatan Profesionalisme di Era Society 5.0
"Selama lahan itu belum dikosongkan maka belum selesai masalah. Apalagi posko keamanan sudah habis masanya 31 Oktober kemarin," ungkapnya.
Dia memastikan akan melanjutkan rencana pembongkaran paksa lahan tersebut. Walau pemilik lahan tidak masalah dengan adanya pasar namun pendirian pasar tidak sesuai dengan aturan.
"Silahkan saja kalau mau mediasi tapi kami sudah punya dasar kuat untuk membongkar. Soal solusi ada tempat di pasar Mawar yang disediakan jadi saya tetap lanjut. Kalau ingin gugat silakan saya tidak masalah," jelasnya.
Adapun, Perwakilan Pedagang, Nana (42) mengatakan dalam surat imbauan itu mereka diminta mengosongkan sampai tanggal 31 Oktober. Bila Imbauan itu tidak dipenuhi maka akan dilakukan pengosongan paksa dari Satpol-PP.
"Saya bersama pedagang merasa keberatan adanya surat yang dikeluarkan Kasatpol PP kepada pedagang," katanya, Kamis (31/10/2024).
Ia menyebut mereka hanya diimbau secara lisan dan tertulis namun tidak pernah dipanggil mediasi. Padahal seharusnya hal seperti ini disertai dengan sosialisasi dan juga solusi ke depannya.
"Setahu kami juga yang mempunyai tanah tidak mempermasalahkan. Jadi sama sekali gak ada masalah," sebutnya.
Lebih jauh, Nana menyebut saat ini tercatat ada 35 pedagang yang menempati pasar ini. Mereka semua telah bersepakat untuk menolak dan memperjuangkan tempat tersebut.
"Kami ingin kalau mau ditata yah panggil kami agar tempat ini bisa dirapihkan dan dikelola secara bersama-sama," ungkapnya.
Sementara itu, Pengacara Pedagang Pasar Presiden, Banggua Togu Tambunan menyebut bila Satpol-PP mempermasalahkan tempat ini karena tidak memiliki IMB itu merupakan kesalahan. Sebab bangunan ini telah berdiri sebelum aturan IMB belum ada yaitu awal perang kemerdekaan.
"Kalau disebutkan harus dirobohkan tidak memiliki IMB maka salah besar, karena memang pembangunan sebelum UU diberlakukan tidak berlaku surut," sebutnya.
Menurutnya proses pengosongan ini harus dilakukan lewat kajian legalitas. Sehingga Satpol-PP harus mengkaji ulang surat yang dikeluarkan karena berpotensi sebagai penyalahgunaan wewenang.
"Kami akan bersurat Pj Wali Kota Bogor untuk meminta beliau mengundang kami, Satpol-PP, dan pihak terkait untuk duduk bersama terkait pasar ini, ujarnya.
Lebih jauh, Banggua menyebut mengetahui siapa saja ahli waris atas tanah tersebut. Sehingga dia meminta agar tak ada pihak yang secara sepihak mengakui dan menerbitkan sertifikat tanah tempat itu.
"Jangan sampai ada yang berupaya mensertifikat tanah ini tanpa bisa membuktikan kalau dia ahli waris. Saya harap penegak hukum menghentikan itu karena kalau bukan ahli waris maka batal demi hukum," bebernya.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum dan HAM Pemerintah Kota Bogor Alma Wiranta mengatakan telah menerima aduan pedagang ini. Dia akan menindaklanjuti laporan ini dengan menguji validitas dan legalitas tanah yang ditempati saat ini.
"Jadi kita belum tahu nih tanah siapa ini. Kalau tanah warga maka mereka punya hak atas tempat ini," katanya.
Dia sendiri akan menjadi mediator antara pedagang dan Satpol-PP untuk memastikan masalah ini bisa diselesaikan dengan baik. Menurutnya tak boleh langsung pembongkaran karena bisa terjadi konflik.
"Kami bagian hukum datang ngecek ke lapangan dan akan tindaklanjuti laporan ini," ujarnya.
Comment