BOGOR, CEKLISSATU– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor membongkar 43 kios yang tidak memiliki izin usaha di Jalan Merdeka, Kamis (12/12/2024). Langkah ini dilakukan untuk menciptakan ketertiban dan mengatasi masalah kekumuhan serta kemacetan yang sering terjadi di kawasan tersebut.  

Kasat Pol PP Kota Bogor, Agustiansyah, menjelaskan bahwa pihaknya telah berkomunikasi dengan para pedagang sebelum pelaksanaan pembongkaran. 

"Kami sudah mengirimkan surat dan berdiskusi dengan para pedagang. Alhamdulillah, hari ini mereka menerima keputusan ini tanpa ada perlawanan," ujar Agustiansyah.  

Baca Juga : Siwo Pusat Apresiasi Hattrick Jabar Juara Umum PON

Ia menambahkan bahwa dinamika di lapangan tetap ada, seperti permohonan pedagang untuk menunda pembongkaran. Namun, Satpol PP berkomitmen melaksanakan tugas sesuai aturan yang berlaku. 

"Kami juga menyiapkan solusi bagi mereka, seperti mengarahkan ke pusat penampungan dan tempat lain," katanya.  

Pembongkaran yang dilakukan secara bertahap ini diharapkan selesai dalam satu hari. Agustiansyah berharap, setelah penertiban, kawasan Jalan Merdeka akan bebas dari kekumuhan, kemacetan, dan masalah lain yang sebelumnya dikeluhkan warga.  

"Semoga ke depan, semua berjalan lancar, dan para pedagang yang terdampak bisa mendapatkan kompensasi yang layak," tutupnya.  

Langkah ini menjadi salah satu upaya Pemkot Bogor untuk menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan nyaman bagi masyarakat.

(Febrian Batara Aditya Rahman)