Lebih lanjut Arvino menjelaskan, kriteria penerima BSU yaitu Terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, Memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta atau Rp3,8 juta, menyesuaikan dengan UMK Bontang, dan Bukan ASN, TNI/Polri, dan bukan penerima bantuan sosial lain seperti PKH.
Beberapa kelompok seperti Tenaga Kerja Daerah (TKD), guru honorer, ketua RT, dan kader posyandu juga dapat didaftarkan sebagai calon penerima bantuan ini.
Namun, tidak semua sektor bisa ikut serta. Perusahaan yang menerapkan upah minimum sektoral, seperti sektor kimia dan migas, tidak termasuk dalam skema penerima BSU tahun ini.
Bagi warga Bontang yang ingin tahu apakah namanya termasuk dalam daftar penerima BSU, bisa langsung cek melalui laman resmi: https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/ atau bsu.kemnaker.go.id, selain itu bisa juga melalui Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) di smartphone masing-masing
Pastikan data rekening aktif dan terdaftar agar proses pencairan berjalan lancar. Jangan sampai ketinggalan, karena program ini adalah bagian dari komitmen pemerintah untuk menjaga daya beli pekerja dan mendorong pemulihan ekonomi pascapandemi.
Comment