JAKARTA, CEKLISSATU - Seperti tahun-tahun sebelumnya, pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) pada awal 2026 meningkat signifikan. Hal tersebut seiring banyaknya peserta di sektor formal yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Kendati demikian, lonjakan itu tak mengganggu ritme pelayanan BPJS Ketenagakerjaan.
Pada periode sibuk ini, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Kebon Sirih, Indra Iswanto, menegaskan tidak ada kendala berarti dalam pelayanan klaim JHT. “Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang terbaik dan memastikan proses klaim JHT berjalan lancar dan efektif,” ujar Indra.
Menurut Indra, persiapan matang dilakukan untuk mengantisipasi permintaan pencairan yang meningkat di awal tahun. “Kami telah meningkatkan kapasitas sistem dan sumber daya manusia untuk memastikan pelayanan kami tetap berjalan dengan baik,” jelas Indra.
Baca Juga: Menjemput Perlindungan Pekerja Informal di Tengah Riuh Acara ”Yuk Ke Pasar se-Jakarta
Kondisi itu membuat peserta merasa tenang. Tidak ada antrean panjang ataupun komplain terkait pencairan manfaat yang sejatinya menjadi tabungan jangka panjang bagi pekerja. Indra menyebutkan masyarakat dapat yakin proses klaim berlangsung cepat dan efektif karena lembaganya menjaga standar layanan prima.
Indra menegaskan pihaknya selalu mendorong peserta usia produktif yang mencairkan saldo JHT untuk mendaftar kepesertaan pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) atau pekerja informal. Tujuannya agar mereka tetap terlindungi program Jamsostek usai terkena PHK dari tempat kerja yang semula. Peserta BPU tersedia mulai dua program dasar Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dengan iuran Rp16.800 per bulan.
Namun Indra berpesan tentang penting bagi kelompok pekerja informal atau memiliki JHT. maka keikutsertaan JHT akan lebih berharga. Menurut Indra, tambahan iuran Rp20 ribu per bulan membuat pekerja informal bisa menikmati paket JKK, JKM, dan JHT dengan total minimal Rp36.800 per bulan. “Dengan JHT, pekerja informal punya tabungan masa depan yang jelas dan aman,” tutur Indra.
Program JHT untuk BPU memberikan beberapa manfaat sekaligus. Selain simpanan jangka panjang yang dibayarkan saat pekerja BPU memasuki usia senja. Bagi pedagang kaki lima, ojek online, petani, nelayan, hingga pekerja lepas, perlindungan semacam ini menjadi fondasi keamanan sosial secara mandiri. Akses pendaftaran serta pembayarannya pun mudah yaitu dapat dilakukan secara daring atau melalui agen yang bermitra dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Indra mengatakan, di tengah lonjakan klaim JHT yang mencerminkan dinamika ekonomi masyarakat, BPJS Ketenagakerjaan menempatkan pekerja informal sebagai kelompok yang tak boleh tertinggal. ”JHT ini bukan sekadar tabungan, melainkan instrumen ketenangan untuk menghadapi masa depan yang sering tak pasti terutama bagi para pekerja di sektor informal,” cetus Indra.
Comment