Pelatihan rutin bagi tenaga medis dan petugas PLKK juga menjadi perhatian utama. Menurut Indra, peningkatan kapasitas sumber daya manusia diperlukan agar standar pelayanan tetap optimal dan sesuai prosedur. “Kami terus mendorong peningkatan kompetensi tenaga medis agar layanan yang diberikan kepada peserta tetap profesional,” ujar Indra.
Dalam kesempatan tersebut, Indra juga mengingatkan pentingnya kepatuhan PLKK terhadap standar layanan dan regulasi yang ditetapkan BPJS Ketenagakerjaan. Kepatuhan ini dinilai krusial untuk menjaga konsistensi kualitas layanan serta memperkuat sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan, perusahaan, dan PLKK.
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Raih Dua Penghargaan Prestisius di Ajang Asian Local Currency Bond Award 2025
Terkait kecelakaan lalu lintas, Indra menjelaskan Jasa Raharja berperan sebagai penjamin pertama. Apabila korban merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka biaya tambahan akan dijamin oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai ketentuan yang berlaku. “Kami menjamin biaya pengobatan kecelakaan kerja, termasuk kecelakaan tunggal, selama kepesertaan aktif,” ungkap Indra.
Indra berharap optimalisasi layanan PLKK ini dapat mempercepat proses pelayanan dan klaim, sekaligus meningkatkan kepuasan peserta. “Harapannya, program Jaminan Kecelakaan Kerja semakin efisien dan memberikan perlindungan menyeluruh bagi para pekerja,” cetus Indra.
Comment