BEKASI, CEKLISSATU.COM – Pemerintah Kota Bekasi mulai memberlakukan kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi ASN setiap hari Rabu.
Kebijakan WFH bagi ASN Kota Bekasi itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 800.1.5/1583/BKPSDM.PKA tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan ASN di lingkungan Pemkot Bekasi.
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto mewajibkan selama WFH para ASN untuk tetap menjalankan tugas sesuai target kinerja yang telah ditetapkan.
“ASN juga harus menginput kinerja harian melalui aplikasi e-Kinerja BKN, mengaktifkan GPS pada ponsel selama jam kerja, serta membagikan lokasi terkini kepada atasan melalui aplikasi Google Maps,” ujar Tri dalam keterangannya, Rabu (1/4/2026).
“Selain itu, ASN wajib tetap responsif dan dapat dihubungi melalui berbagai sarana komunikasi, seperti telepon, email, maupun aplikasi pesan,” lanjutnya.
Dalam penerapannya, Pemkot Bekasi memperbolehkan WFH hingga 100 persen, kecuali bagi unit kerja yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat.
“Untuk sektor pelayanan publik, kebijakan WFH dibatasi maksimal 50 persen dan pengaturannya disesuaikan oleh masing-masing perangkat daerah,” ujar Tri.
Kepala perangkat daerah juga diminta melakukan pengawasan ketat agar tidak terjadi peningkatan mobilitas ASN, sekaligus memastikan pelayanan publik tetap berjalan lancar.
Baca Juga: Pemkot Bogor Rencanakan WFH ASN Setiap Hari Jumat
Sementara itu, Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Raden Gani Muhamad menegaskan, bahwa pemerintah daerah pada prinsipnya harus menyesuaikan kebijakan dengan arahan pemerintah pusat.
“Kalau ada pemda atau pemkot yang sudah menerbitkan kebijakan WFH lebih dulu, maka dengan terbitnya kebijakan dari pemerintah pusat, pemda dengan sendirinya harus menyesuaikan,” ujar Gani.
Ia menegaskan, kebijakan tersebut merupakan perintah pemerintah pusat kepada kepala daerah dalam kerangka negara kesatuan. “Dalam negara kesatuan, harus seiring dan sejalan untuk melaksanakan kebijakan nasional. Kami harapkan pemda tunduk dan patuh,” ujarnya.
Meski demikian, Gani menyebut tidak ada sanksi khusus apabila terdapat perbedaan kebijakan. Namun secara etika, pemerintah daerah diharapkan mengikuti kebijakan pemerintah pusat.
Comment