Kepala Kantor Wilayah DKI Jakarta BPJS Ketenagakerjaan, Deny Yusyulian, menjelaskan bahwa kerja sama ini bertujuan untuk mempercepat perluasan perlindungan bagi tenaga kerja di DKI Jakarta, khususnya bagi yang belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta Dukung Bulan K3 Pemprov DKI Jakarta


Nota Kesepakatan Sinergi ini merupakan instrumen hukum yang bertujuan untuk mempercepat perlindungan tenaga kerja dalam program BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Deny dalam siaran pers,  
Lanjutnya, penerapan Budaya K3 di lingkungan kerja merupakan hal yang wajib dilaksanakan dan dipatuhi.
Menurut Deny, penerapan budaya K3 akan berdampak pada peningkatan produktivitas pada sektor industri sehingga industri dalam negeri dapat bersaing dengan kondisi global dan tantangan yang ada. 


“Kami (BPJS Ketenagakerjaan) terus memberikan sosialisasi masif dan mendorong peningkatan budaya K3 di lingkungan kerja seluruh perusahaan," ujar Deny.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Bersama Koperasi Pekerja Bongkar Muat (KPBM) Cipinang Serahkan Santunan Kepada Ahli Waris Anggota yang Meninggal Dunia
 Sementara itu Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Cilandak, M Izaddin  mendorong seluruh perusahaan untuk terus meningkatkan budaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja. 


Menurutnya, penerapan K3 yang optimal dapat menekan angka kecelakaan kerja serta menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman, nyaman, dan sehat, sehingga berdampak positif pada produktivitas..
Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan budaya K3 dapat diterapkan secara konsisten di seluruh lingkungan kerja, sehingga keselamatan dan kesejahteraan tenaga kerja semakin terjamin.