Selain itu, penguatan kepatuhan juga dilakukan melalui Forum Kepatuhan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Hingga April 2026 telah terbentuk 71 forum yang terdiri atas 16 forum tingkat provinsi dan 55 forum tingkat kabupaten/kota.

"Kami juga berharap kerja sama yang telah berjalan melalui 71 Forum Kepatuhan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dapat terus diperkuat sehingga manfaatnya semakin dirasakan oleh para pekerja Indonesia," tambah Saiful.

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) Kejaksaan Agung RI, Narendra Jatna mengatakan perpanjangan kerja sama ini merupakan wujud komitmen kedua institusi untuk terus memperkuat sinergi.

"Kolaborasi antara Kejaksaan Republik Indonesia dan BPJS Ketenagakerjaan harus terus diperkuat sebagai bagian dari upaya membangun ekosistem ketenagakerjaan yang berkeadilan, inklusif, dan berkelanjutan," ujar Narendra.

*Dukungan dari Tingkat Cabang*

Menanggapi perpanjangan PKS di tingkat pusat tersebut, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cilandak Jakarta, M. Izaddin menegaskan komitmennya untuk mengimplementasikan penguatan kepatuhan hingga ke tingkat wilayah kerja.

Menurut Izaddin, sinergi dengan Kejaksaan melalui Jamdatun sangat membantu Cabang dalam melakukan pendekatan persuasif hingga penegakan hukum terhadap pemberi kerja yang belum patuh mendaftarkan pekerjanya.

"Perpanjangan PKS antara BPJS Ketenagakerjaan dan JAMDATUN ini menjadi energi baru bagi kami di Cabang Cilandak. Ini adalah bentuk nyata kehadiran negara untuk memastikan hak dasar pekerja atas jaminan sosial terpenuhi. Kami di Cilandak siap menindaklanjuti dengan mengoptimalkan Forum Kepatuhan bersama Kejaksaan dan Pemda untuk mendorong perusahaan-perusahaan agar taat regulasi," tegas M. Izaddin.

Ia menambahkan, fokus utama Cabang Cilandak saat ini adalah mempercepat Universal Coverage Jamsostek, terutama bagi pekerja sektor informal dan UMKM yang berada di wilayah Jakarta Selatan.

"Jangan sampai pekerja bekerja tanpa perlindungan. Satu pekerja terlindungi, satu keluarga ikut sejahtera. Itu yang terus kami dorong," tutupnya.

Melalui perpanjangan PKS ini, BPJS Ketenagakerjaan dan JAMDATUN berkomitmen memperkuat sinergi hingga ke tingkat daerah, mengoptimalkan penegakan kepatuhan dan penyelesaian piutang iuran sebagai bagian dari upaya mempercepat terwujudnya Universal Coverage Jamsostek.