JAKARTA, CEKLISSATU - Pemerintah terus memperkuat langkah untuk memastikan setiap pekerja Indonesia memperoleh haknya atas perlindungan ketenagakerjaan. Salah satu upaya yang dilakukan adalah melalui penandatanganan Perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta.

Perpanjangan kerja sama tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat kepatuhan pemberi kerja, mendukung penyelesaian permasalahan hukum, serta mengoptimalkan pemulihan piutang iuran guna memastikan semakin banyak pekerja memperoleh haknya atas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat menyampaikan apresiasi kepada JAMDATUN beserta seluruh jajaran Kejaksaan Republik Indonesia atas sinergi yang selama ini telah terjalin dalam mendukung penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bogor Kota Gelar Program PEKA, Dorong Ahli Waris dan Penerima Manfaat Lebih Produktif

Menurutnya, amanat yang diemban BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya memberikan perlindungan kepada pekerja Indonesia, tetapi juga memastikan dana amanah peserta dikelola secara prudent, profesional, dan akuntabel. Untuk menjalankan amanah tersebut, BPJS Ketenagakerjaan membutuhkan dukungan berbagai pihak, khususnya JAMDATUN sebagai mitra strategis.

"Kami sangat membutuhkan dukungan dari banyak pihak, khususnya dukungan dari JAMDATUN sebagai mitra strategis dalam bagaimana kami menjalankan amanah ini, khususnya penguatan di aspek hukum dan tata kelola organisasi," ujar Saiful.

Saiful menjelaskan, sinergi BPJS Ketenagakerjaan dan JAMDATUN selama ini telah memberikan dampak nyata. Sepanjang tahun 2025, lebih dari 20 ribu Surat Kuasa Khusus (SKK) nonlitigasi diserahkan kepada Jaksa Pengacara Negara. Upaya tersebut berkontribusi terhadap meningkatnya kepatuhan lebih dari 10 ribu badan usaha serta pemulihan iuran sebesar Rp495,15 miliar.

Selain itu, penguatan kepatuhan juga dilakukan melalui Forum Kepatuhan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Hingga April 2026 telah terbentuk 71 forum yang terdiri atas 16 forum tingkat provinsi dan 55 forum tingkat kabupaten/kota.

"Kami juga berharap kerja sama yang telah berjalan melalui 71 Forum Kepatuhan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dapat terus diperkuat sehingga manfaatnya semakin dirasakan oleh para pekerja Indonesia," tambah Saiful.

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) Kejaksaan Agung RI, Narendra Jatna mengatakan perpanjangan kerja sama ini merupakan wujud komitmen kedua institusi untuk terus memperkuat sinergi.

"Kolaborasi antara Kejaksaan Republik Indonesia dan BPJS Ketenagakerjaan harus terus diperkuat sebagai bagian dari upaya membangun ekosistem ketenagakerjaan yang berkeadilan, inklusif, dan berkelanjutan," ujar Narendra.

*Dukungan dari Tingkat Cabang*

Menanggapi perpanjangan PKS di tingkat pusat tersebut, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cilandak Jakarta, M. Izaddin menegaskan komitmennya untuk mengimplementasikan penguatan kepatuhan hingga ke tingkat wilayah kerja.

Menurut Izaddin, sinergi dengan Kejaksaan melalui Jamdatun sangat membantu Cabang dalam melakukan pendekatan persuasif hingga penegakan hukum terhadap pemberi kerja yang belum patuh mendaftarkan pekerjanya.

"Perpanjangan PKS antara BPJS Ketenagakerjaan dan JAMDATUN ini menjadi energi baru bagi kami di Cabang Cilandak. Ini adalah bentuk nyata kehadiran negara untuk memastikan hak dasar pekerja atas jaminan sosial terpenuhi. Kami di Cilandak siap menindaklanjuti dengan mengoptimalkan Forum Kepatuhan bersama Kejaksaan dan Pemda untuk mendorong perusahaan-perusahaan agar taat regulasi," tegas M. Izaddin.

Ia menambahkan, fokus utama Cabang Cilandak saat ini adalah mempercepat Universal Coverage Jamsostek, terutama bagi pekerja sektor informal dan UMKM yang berada di wilayah Jakarta Selatan.

"Jangan sampai pekerja bekerja tanpa perlindungan. Satu pekerja terlindungi, satu keluarga ikut sejahtera. Itu yang terus kami dorong," tutupnya.

Melalui perpanjangan PKS ini, BPJS Ketenagakerjaan dan JAMDATUN berkomitmen memperkuat sinergi hingga ke tingkat daerah, mengoptimalkan penegakan kepatuhan dan penyelesaian piutang iuran sebagai bagian dari upaya mempercepat terwujudnya Universal Coverage Jamsostek.