BOGOR, CEKLISSATU.COM– Peredaran narkoba di Kabupaten Bogor ternyata masih menggurita. Dalam waktu hanya 14 hari, polisi berhasil membongkar 66 kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika, psikotropika hingga obat keras ilegal. Sebanyak 98 orang pun harus berurusan dengan hukum.
Pengungkapan besar-besaran yang dilakukan Satres Narkoba Polres Bogor ini sekaligus mengungkap luasnya jaringan peredaran barang haram tersebut. Bahkan, aktivitas para pelaku terdeteksi menyebar di 22 kecamatan di Kabupaten Bogor hingga merambah wilayah Bekasi.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita berbagai jenis barang bukti. Salah satu yang paling mencengangkan adalah 12.946 butir obat keras ilegal yang diduga diedarkan tanpa ketentuan hukum.
Kapolres Bogor AKBP Arfan Zulkan Sipayung mengatakan, pengungkapan puluhan perkara tersebut merupakan bagian dari upaya mendukung program Quick Wins Kapolri, terutama dalam memberantas peredaran gelap narkoba dan memulihkan kawasan dari ancaman bahaya narkotika.
"Dalam kurun waktu dua minggu terakhir, kami terus mengoptimalkan langkah-langkah penegakan hukum melalui Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor," ujar Arfan dalam konferensi pers, Jumat (6/11/2026).
Dari 98 tersangka yang diamankan, sebanyak 94 orang merupakan laki-laki dan empat lainnya perempuan. Mereka memiliki peran berbeda, mulai dari bandar, pengedar hingga pengguna.
Arfan membeberkan, dari 66 perkara yang berhasil diungkap, kasus sabu menjadi yang terbanyak dengan 32 perkara. Disusul tembakau sintetis sebanyak 26 perkara.
Sementara itu, polisi juga mengungkap dua perkara ganja, dua perkara psikotropika dan empat perkara peredaran obat keras tertentu (OKT).
Jumlah barang bukti yang disita pun terbilang fantastis. Selain belasan ribu butir obat keras ilegal, polisi mengamankan sabu seberat 762,43 gram, ganja 17,25 gram, serta tembakau sintetis mencapai 401,9 gram.
Tak berhenti di situ, petugas juga menyita cairan bibit sintetis sebanyak 138 mililiter, 53 butir ekstasi, 165 butir psikotropika serta etomidate seberat 19,84 gram.
"Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan sejumlah modus untuk mengelabui petugas," ungkapnya.
Polisi juga menemukan pola transaksi yang berbeda dalam jaringan peredaran narkoba tersebut.
Untuk mengedarkan obat keras tertentu, para pelaku menggunakan sistem cash on delivery (COD), yakni penjual dan pembeli bertemu langsung untuk menyelesaikan transaksi.
Sementara peredaran sabu, ganja dan tembakau sintetis lebih banyak memanfaatkan modus dead drop atau sistem tempel.
Dalam modus ini, penjual terlebih dahulu menyimpan narkoba di lokasi tertentu. Pembeli kemudian mengambil barang tersebut berdasarkan petunjuk yang diberikan, tanpa harus bertemu langsung dengan pemasok.
Modus tersebut diduga digunakan untuk meminimalkan komunikasi langsung sekaligus menghindari pantauan petugas.
Jaringan peredaran narkoba yang dibongkar polisi ternyata tidak hanya beroperasi di satu atau dua wilayah.
Sedikitnya 22 kecamatan di Kabupaten Bogor masuk dalam lokasi pengungkapan, yakni Cigudeg, Kemang, Klapanunggal, Sukamakmur, Cisarua, Gunung Sindur, Cileungsi, Cibinong, Cariu, Babakan Madang, Ciomas, Citeureup, Rancabungur, Dramaga, Gunung Putri, Ciampea, Jonggol, Leuwiliang, Sukaraja, Cibungbulang, Cijeruk dan Parung.
"Bahkan, jaringan tersebut disebut telah berkembang hingga ke wilayah Bekasi," kata Arfan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Arfan menyebut ancaman hukuman terhadap para tersangka di antaranya pidana penjara paling singkat empat tahun hingga paling lama 12 tahun.
Ia menegaskan, pengungkapan 66 perkara dalam waktu dua pekan tersebut bukan menjadi akhir dari upaya kepolisian. Polres Bogor akan terus mengintensifkan pemberantasan narkoba untuk memutus mata rantai peredaran barang terlarang.
Comment