JAKARTA, CEKLISSATU – Sebagai upaya peningkatan kepatuhan perusahaan, sebanyak 33 Surat Kuasa Khusus (SKK) telah diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan Cabang Plaza BPJamsostek kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (10/6/2024). 

Terdapat 33 perusahaan dengan total piutang iuran sekitar Rp 3,2 Milyar yang akan dipanggil oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kemudian membuat komitmen penyelesaian piutang tersebut.

"Kami harap kerja sama yang baik antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kejari Jakarta Selatan dapat membuahkan hasil yang diinginkan, yaitu terbayarnya tunggakan iuran perusahaan. Adanya keterlambatan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan selama berbulan-bulan akan membuat tenaga kerja terhambat dalam menerima manfaat." Ujar Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Plaza BPJamsostek, Suhuri. 

Ia menambahkan, kepatuhan perusahaan dalam mendaftarkan seluruh tenaga kerjanya dan tertib membayar iuran akan meringankan beban perusahaan dalam menanggung risiko kerja seperti kecelakaan kerja, kematian, atau hari tua.

Sebanyak 11 perusahaan telah hadir memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan telah membuat komitmen penyelesaian piutang secara bertahap.

"Ini merupakan progres yang baik, diharapkan agar semakin banyak perusahaan yang berkomitmen untuk tertib dalam pembayaran iuran demi kemaslahatan tenaga kerja," tutup Suhuri.