CIANJUR, CEKLISSATU - Teriming-imingi gadai mobil murah Rp.30 jutaan melalui akun facebook, seorang pemuda di Cianjur, Jawa Barat menjadi korban penipuan usai menerima gadaian mobil dari penjual. 
 Korban langsung didatangi oleh pemilik asli mobil tersebut, dari salah satu rental mobil di wilayah Kabupaten Sukabumi. 

Ahmad Fajar Maulana (30) warga Perum Dangder Regency, Desa Jamali, Kecamatan Mande, Cianjur, Jawa Barat menceritakan,  peristiwa tersebut terjadi pada bulan oktober 2022 lalu. Fajar mengaku telah menerima  gadaian  kendaraan roda empat dari  A (30) di Wilayah Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi.

" Saya terima mobil dari sodara A, awalnya saya mengetahui ada mobil gadean di Facebook, saya. tertarik dan hubungi A dengan uang gadai 35 juta, " katanya, Rabu, 15 Februari 2023.

Baca Juga : Turunkan Beban Bunga, PLN Percepat Pembayaran Utang

Fajar melanjutkan, setelah beberapa bulan kakaknya juga ikut menerima mobil gadaian dari orang yang sama. Namun, setelah kurang lebih dua minggu tiba tiba ada yang mengaku pemilik rental mobil tersebut.

"Setelah kakak saya ikut menerima gadai mobil dari ⁹orang yang sama sebesar 31 juta lima ratus ribu rupiah, tiba tiba ada sodara R yang mengaku bahwa mobil yang digadai saya dan Kakak saya  adalah mobil rentalan yang digadaikan sodara AB," ucap Fajar.

Kata dia, selang beberapa minggu kemudian sodara R kembali datang dan membawa mobil yang digadainya dengan alasan  Sebagai barang bukti untuk memproses sodara AB. Namun, pada pengambilan mobil tersebut, Fajar keberatan hingga akhirnya sodara R menjaminkan mobil Cayla.

"Setelah itu R menghubungi saya untuk datang ke rumahnya namun setelah saya kerumahnya R malah menukarkan mobil cayla dengan kendaraan yang pertama saya gadai dengn alasan semua sudah selesai," terang fajar menjelaskan.

Fajar menceritakan kembali, bahwa setelah mobil ia bawa ke Cianjur, tiba tiba datang sodara L yang mengaku pemilik mobil yang ia bawa, dengan bukti surat kepemilikan. Kemudian Fajar dan R melakukan mediasi bahkan mediasi itupun diketahui polisi. Dari mediasi itu Sodara R berjanji sanggup untuk mengembaliakan uang milik fajar senilai 35 juta rupiah. Namun kata Fajar setelah mediasi itu R menghilang.

"Setelah itu ada yang ke rumah mengaku pemilik mobil yang saya pakai, dengan kesepakatan akhirnya saya menyerahkan mobil tersebut namun itu juga atas dasar karena R sanggup mengembalikan uang saya, namun semenjak mediasi pada tanggal 18 oktober tahun 2022 dengan R waktu itu sodara R menghilang, bahkan ke rumahnyapun R tidak ada," akuinya.

Dari cerita A (30) Fajar menuturkan ternyata menurut pengakuan A (30)  semua peristiwa pegadaian mobil  itu merupakan perintah R.

"Saya kaget waktu A mengaku semua ini atas perintah R untuk menggadaikan mobil, jadi mereka sekongkol," papar Fajar.

Fajar menyebutkan  dari kejadian itu total kerugian yang dialaminya bersama Kakaknya senilai 76 juta rupiah. 

"Kalo ditotal sama kakak saya kerugiannya mencapai 76 juta lima ratus ribu rupiah," katanya.

Kasus ini langsung  di Laporkan ke Pihak Kepolisan dan saat ini tengah ditangani Polsek Parungkuda.

"Saya sudah Lapor Kepolsek Parungkuda, dan laporan saya sudah diterima, saya lapor sekitar tanggal 29 Januari 2023," ungkap Fajar.