BOGOR, CEKLISSATU - Bupati Bogor, Iwan Setiawan menegaskan bahwa Pemkab Bogor bisa mencabut izin bangunan SPBU yang BBM nya tercampur dengan air sumur warga di wilayah Kecamatan Gunungsindur.

Iwan mengatakan bahwa Pemkab Bogor memiliki kewenangan untuk itu namun tidak untuk izin operasionalnya.

"Kalau pemda itu kewenangannya hanya dalam proses izin ya. Ranah kita hanya proses izin bangunan, kalau izin operasi itu di provinsi," kata Iwan, Jumat 22 September 2023.

Namun sebelum itu dilakukan, Iwan mengungkapkan bahwa Pemkab Bogor harus lebih dulu menerima hasil laboratorium dari Puslabfor Polri yang melakukan uji sampel BBM yang tercampur dengan air di sumur warga.

Baca Juga : DLH Kabupaten Bogor Cek Lab Sumur Warga Gunung Sindur yang Diduga Tercemar BBM

"Itu kan ditarik (ke Puslabfor Polri) ya, kita tunggu saja hasilnya. Karena kalau untuk menutup (usahanya) itu bukan ranah kami. Kemungkinan kalau hasil labnya keluar (terbukti melanggar), kemungkinan ditutup pertamina," jelas Iwan.