BOGOR, CEKLISSATU - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor, khawatir ada pencatutan nama terhadap warga yang sudah meninggal dunia oleh peserta pemilu.

"Kami masih menemukan warga yang sudah meninggal tapi belum dicoret sebagai pemilik hak suara," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor, Irvan Firmansyah, Rabu 15 Maret 2023.

Karena itu, Bawaslu pun 
meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menginventarisir warga yang meninggal dunia agar hak suara mereka tidak dicatut oleh peserta pemilu.

Baca Juga : Pentingnya Kecakapan Digital, Selektif Dalam Berbagi Informasi Pribadi di Sosmed

"Kami sarankan KPU untuk menginventarisir ini, agar tidak dicatut oleh peserta pemilu," jelasnya.

Menurutnya, KPU bisa bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bogor, untuk memastikan warga yang sudah meninggal tidak lagi tercatat sebagai pemilik hak suara.

"KPU bisa secara kolektif melakukan pendataan untuk kemudian dikomunikasikan dengan Disdukcapil. Tinggal nanti ikuti aturan main dari Disdukcapil untuk warga yang meninggal dunia ini," jelasnya.

Tak hanya itu, Bawaslu Kabupaten Bogor juga menyarankan kepada tim pengawas pemilu di tingkat desa/kelurahan untuk menyiapkan surat pernyataan dari keluarga warga yang meninggal dunia.

Di samping itu, Bawaslu menyadari bahwa tak sedikit masyarakat yang enggan anggota keluarganya yang sudah meninggal untuk mengurus surat kematian. Dengan alasan khawatir tidak mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah.

"Ini yang perlu diluruskan, masyarakat harus tahu bahwa tidak ada hubungannya bansos dengan data warga yang meninggal ini. Ini yang harus disosialisasikan. Karena kepentingannya jangan sampai suara yang sudah meninggal digunakan oleh peserta pemilu," jelas Irvan. 


ERUL