BOGOR, CEKLISSATU – Terungkapnya kassus tindak pidanan perdaganan orang (TPPO) di Kota Bogor mendorong DPRD Kota Bogor untuk segera Menyusun kajian Raperda TPPO.
Wakil Ketua 1 DRPD Kota Bogor menyatakan keprihatinan atas tindak kejahatan TPPO yang terjadia di Kota Hujan ini, di mana salah satu apartemen di Kelurrahan Kedung Badak dijadikan tempat penampungan para tenaga kerja wanita (TKW) yang akan diberangkatkan ke Timur Tengah secara illegal.
Dia mengatakan, pengungkapan kasus TPPO itu tentu menjadi tamparan keras buat Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dan DPRD Kota Bogor, yang hingga saat ini belum memiliki intsrumen aturan yang mengatur tentang TPPO.
Baca Juga : Jarnas Anti TPPO Tekankan Pentingnya Revisi UU dan Penguatan Direktorat TPPO
Oleh karena itu, lanjutnya, DPRD Kota Bogor segera menyusun kajian terkait penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Penanganan Korban TPPO.
“Kami dari DPRD Kota Bogor akan mendorong pembentukan Raperda tentang pencegahan dan penanganan korban TPPO agar Pemerintah ikut serta dalam memerangi TPPO,” ucapnya dikutip dalam keterangannya, Minggu 29 Desember 2024.
“Tentu kehadiran Perda ini juga akan mendukung kegiatan aparat kepolisian dari Polresta Bogor Kota, karena melibatkan banyak stakeholder untuk menangani dan mencegah terjadinya TPPO,” ucapnya.
Baca Juga : Satreskrim Polres Tulang Bawang Tangkap Perempuan Muda Jadi Pelaku TPPO
Sebelumnya diberitakan Polresta Bogor Kota meringkus dua tersangka, dan menggagalkan TPPO berupa pemberangkatan TKW ilegal yang akan diberangkatkan ke Timur Tengah.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengungkapkan, penggerebekan yang dilakukan kepolisian, ada delapan TKW yang sudah siap diberangkatkan dari penampungan ilegal di sebuah apartemen Kelurahan Kedung Badak, Kota Bogor.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 4 dan Pasal 10 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman 15 tahun dan denda Rp600 juta, serta Pasal 81 dan 83 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman 10 tahun dan denda Rp10 miliar.
Comment