BOGOR, CEKLISSATU - Dua pelaku perampokan minimarket di wilayah Klapanunggal, Kabupaten Bogor ditangkap polisi. Dalam aksinya kedua pelaku membawa senjata api dan menyekap korban.

Kapolsek Klapanunggal AKP Irrine Kania Defi mengatakan peristiwa itu terjadi pada Kamis 29 September 2023. Awalnya, anggota Polsek mendapat telpon dari salah satu korban yang disekap pelaku.

"Menginformasikan bahwa dirinya disekap oleh komplotan pencuri minimarket," ujar Irrine dalam keteranganya, Sabtu (30/9/2023).

Baca Juga : 5 Perampok Gudang Ekspedisi Ninja Ekspress di Parung Dibekuk Polisi

Mendapat laporan tersebut, pihaknya langsung bergerak menuju lokasi untuk olah tempat kejadian perkara. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap dua pelaku yakni berinisial AF dan HS.

"Berhasil mengamankan dua orang pelaku," tuturnya.

Adapun peran pelaku berbeda, yakni untuk AF yang merencanakan aksi pencurian dan membawa senjata api. Sedangkan, pelaku HS membawa motor dan memboncengi tiga pelaku lainnya sekaligus melakukan pengawasan di luar area minimarket.

Saat ini, polisi juga masih memburu paleku lainnya yang buron. Pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 363 KUHP dengan hukuman 9 tahun penjara.

"Kita juga amankan barang bukti berupa 1 buah flashdisk rekaman CCTV, 1 unit motor, uang tunai sebesar Rp 2,5 juta dan sweater," tutupnya Irrine.