BANDUNG, CEKLISSATU – Satreskrim Polrestabes Bandung meringkus seorang selebgram berinisial RV (25). RV ditangkap karena diduga telah mempromosikan situs judi online di Instagram pribadinya.

RV menyimpan tautan akun judi online zaraplayzone.com di profil yang dapat diakses pengikutnya yang mencapai 77 ribu.

Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Abdul Rahman mengatakan, petugas melakukan patroli cyber dan menemukan akun milik tersangka RV mempromosikan situs judi online

Selebgram RV ditangkap polisi pada Jumat (5/7/2024). 

Baca Juga : Pj Wali Kota Bogor Wanti-wanti ASN, Terlibat Judol Bakal Disanksi

Pelaku yang diamankan satu orang inisial RV, modus operandi pelaku menyebarkan link judi online,” ungkap Rahman, pada Selasa (9/7/2024). 

Selain itu lanjut Rahman, para pengikutnya yang mengklik tautan tersebut langsung diarahkan ke situs judi online.

Tersangka yang sudah mempromosikan judi online sejak empat bulan lalu mendapatkan keuntungan mulai dari Rp2,5 juta hingga Rp6 juta. 

Rahman menyebut, total keuntungan yang didapatkan pelaku masih didalami. Menurutnya keuntungan yang didapati pelaku berasal dari pengikutnya yang mengakses situs judi online.

Baca Juga : Kerahkan Jubir Digital, Pemkot Bogor Nyatakan Perang Terhadap Judi Online

Adapun awal mula pelaku mempromosikan situs judi online ini berawal dari DM (pesan direct) dari rekan pelaku yang menawarkan untuk promosi judi online

Pelaku pun menyetujui untuk mempromosikan judi online dan mendapatkan keuntungan.

Sejumlah barang bukti diamankan seperti akun instagram tersangka dan tautan situs judi online. Kemudian, Iphone 11 Pro Max, flashdisk dan rekening bank. 

Atas perbuatannya. pelaku dijerat pasal 27 ayat 2 sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat 3 undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang ITE. 

Pelaku dijerat hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak 10 juta. 

Kemudian, pihaknya terus melakukan patroli cyber terkait adanya influencer yang mempromosikan judi online.