BOGOR, CEKLISSATU.COM - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat mengungkap kasus tindak pidana pertambangan emas ilegal di wilayah Pongkor, Kabupaten Bogor.
Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan empat orang tersangka yang diduga terlibat dalam kegiatan penambangan, pengolahan, hingga penjualan emas ilegal.
Kasus pertambangan emas ilegal tersebut berlangsung di dua wilayah, yakni Kecamatan Nanggung dan Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor.
Baca Juga: Kapolda Jabar Ungkap Sebelas Orang Meninggal Dunia Dalam Peristiwa di Gunung Pongkor Bogor
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petugas berhasil menangkap empat tersangka berinisial M, E.M, M.N.L, dan H.M.A. yang berprofesi sebagai wiraswasta yang juga menjual emas di Pasar Leuwiliang.
Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku diduga telah menjalankan aktivitas ilegal ini sejak tahun 2005 hingga saat ini.
Mereka melakukan pengolahan dan pemurnian tanah serta batuan yang mengandung emas dan logam mineral lainnya tanpa dilengkapi izin usaha pertambangan.
Baca Juga: Tambang Ilegal Masih Marak Beroperasi di Kabupaten Bogor, Kapolres Tegaskan Penindakan Berlanjut
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Jawa Barat, Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, modus operandi yang digunakan adalah menyuplai serta memperjualbelikan tanah atau batuan yang telah diolah dan mengandung emas.
“Harga jual ditentukan berdasarkan kadar emas, dengan kadar tertinggi mencapai 24 karat atau emas murni yang dijual sekitar Rp2,5 juta per gram kalau diperkirakan perbulan bisa mencapai Rp 9 miliar,” katanya, Kamis (30/4/2026).
Dalam pengungkapan kasus emas ilegal itu, Whirdhanto mengatakan, anggotanya turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya karung berisi lumpur sisa pengolahan emas, dua unit telepon genggam, emas seberat 7,2 gram, perak 88 gram hasil pemurnian, alat timbang.
“Serta berbagai peralatan pengolahan dan bahan kimia,” katanya.
Wirdhanto menyampaikan, bahwa para tersangka akan dijerat dengan pasal terkait pertambangan tanpa izin.
“Para tersangka dikenakan pasal pertambangan tanpa izin dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar,” ujarnya.
Baca Juga: TNI dan Kejaksaan Agung Segel 2 Perusahaan Tambang Ilegal di Kawasan Hutan Maluku Utara dan Sultra
Polda Jawa Barat menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap aktivitas pertambangan ilegal yang merugikan negara dan berpotensi merusak lingkungan.
Comment