Menteri Fadli Zon pun memaparkan tujuan penetapan Hari Kebudayaan Nasional, yakni:
1. Penguatan Identitas Nasional
Lambang Garuda Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika yang ditetapkan pada 17 Oktober 1951 adalah simbol pemersatu bangsa. Penetapan HKN diharapkan dapat mengingatkan seluruh rakyat Indonesia pentingnya menjaga identitas kebangsaan.
2. Pelestarian Kebudayaan
Sebagai momentum untuk mendorong upaya perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan kebudayaan sebagai pondasi pembangunan.
3. Pendidikan dan Kebanggaan Budaya
Mendorong generasi muda untuk memahami akar budaya Indonesia dan menjadikannya sumber inspirasi dalam menghadapi tantangan global.
Baca Juga: Plt. Kadisbudpar Ria Marlisa Meluncurkan Buku Produktif Edisi 3
"17 Oktober adalah momen penting dalam perjalanan identitas negara kita. Ini bukan hanya tentang sejarah, tetapi juga tentang masa depan kebudayaan Indonesia yang harus dirawat oleh seluruh anak bangsa," ujar Menteri Fadli Zon.
Dengan ditetapkannya HKN, Pemerintah berkomitmen untuk meningkatkan pemahaman publik tentang nilai-nilai kebudayaan nasional; memperkuat peran kebudayaan dalam memajukan peradaban bangsa; dan, menjadikan kebudayaan sebagai landasan pembangunan karakter dan kesejahteraan masyarakat.
Kementerian Kebudayaan mengajak seluruh pemangku kepentingan, termasuk komunitas budaya, akademisi, dan masyarakat umum, untuk bersama-sama memaknai Hari Kebudayaan Nasional sebagai bagian dari upaya kolektif membangun Indonesia yang beradab dan berbudaya.
Comment