BOGOR, CEKLISSATU - Satnarkoba Polres Bogor menangkap 14 tersangka dalam kasus peredaran ilegal obat keras di Kabupaten Bogor. Jumlah tersebut merupakan pengungkapan kasus dalam kurun wakti 10 hari terakhir.

"Satnarkoba mengungkap 13 kasus dengan 14 orang tersangka dalam kurun waktu 5-15 November 2023," ujar Waka Polres Bogor Kompol Fitra Zuanda, Senin (20/11/2023).

Fitra mengatakan, mereka ditangkap dari berbagai wilayah diantaranya Kecamatan Kemang, Cigombong, Ciawi, Ciampea, Tajurhalang, Leuwisadeng, Caringin dan Parungpanjang. Adapun modus peredaran obat keras itu melalui COD.

Baca Juga : Ungkap Kasus Peredaran Obat-obatan Terlarang di Wilayah Kabupaten Bogor

"Tersangka menjual obat keras tanpa keahlian dan kewrnangan dengan mengkamuflase jadi warung kelontong dan warung pulsa. Faktor ekonomi jadi salah satu yang mempengaruhi para pelaku untuk melakukan peredaran," terangnya.

Adapun didapati barang bukti berupa 13.545 butir tramadol, 8.772 butit hexymer, 1.005 butir trihexyphenidyl dan 16 butir aprazolam. Termasuk uang tunai hasil penjualan sebesar Rp. 8.418.000.

"Tersangka diancam Pasal 435 UU RI NO.17 Tahun 2023 yang dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) atau Pasal 436 Ayat (2) UU RI NO. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, dengan kurungan penjara 5 Tahun denda uang Rp. 500 juta dan kurungan penjara paling lama 12 tahun dan denda Rp miliar," tandasnya.