JAKARTA, CEKLISSATU – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jakarta Grogol menyerahkan santunan Jaminan Kematian JKM senilai Rp42 juta kepada ahli waris almarhumah Ellya Hasanah. Almarhumah merupakan Pengurus RT/RW di Kelurahan Grogol, Kecamatan Grogol Petamburan.
Penyerahan santunan secara simbolis dilakukan langsung di rumah ahli waris pada Selasa, 21 Juli 2026.
Kegiatan ini sekaligus menjadi momentum untuk menguatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya bagi para pekerja di lingkungan masyarakat termasuk Ketua RT dan RW yang memiliki peran strategis dalam pelayanan sosial kemasyarakatan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jakarta Grogol, Multanti, menyampaikan bahwa santunan JKM diberikan kepada anak dari almarhumah Ellya Hasanah.
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Program PEKA, Bekali Ahli Waris Berwirausaha
Ia berharap bantuan tersebut dapat meringankan beban ekonomi keluarga yang ditinggalkan.
"Kami turut berduka cita. Santunan ini merupakan bukti nyata negara hadir melindungi para pekerja melalui BPJS Ketenagakerjaan. Peserta akan dilindungi mulai dari berangkat bekerja, saat bekerja, hingga kembali pulang. Jika peserta meninggal dunia, ahli waris akan menerima santunan sebesar 48 kali upah yang didaftarkan," jelas Multanti.
Lebih lanjut, Multanti menegaskan komitmen BPJS Ketenagakerjaan untuk terus memperluas cakupan kepesertaan dan meningkatkan literasi masyarakat terkait manfaat program jaminan sosial.
“Kami terus mendorong agar seluruh pekerja, termasuk pekerja informal dan perangkat lingkungan seperti RT/RW, dapat terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan. Perlindungan ini penting agar keluarga tetap memiliki ketahanan ekonomi ketika risiko kerja maupun risiko meninggal dunia terjadi,” kata Multanti.
Comment