JAKARTA, CEKLISSATU - Penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2023 digugat ke Mahkamah Agung (MA) oleh pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
Namun, menurut Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebut bahwa ketetapan upah minimum 2023 sudah diterima oleh kalangan buruh.
"Para buruh menerima (kenaikan upah), bahkan mereka mengerti jalan tengah yang dibuat oleh pemerintah," ujar Ida Fauziah usai menghadiri acara UMKM Expo, Rabu 14 Desember 2022.
Baca Juga : UMP Jakarta Naik Jadi Rp4,9 Juta, Berlaku 1 Januari 2023
Dia menilai, formula kenaikan upah yang tertuang dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tersebut, seperti batas pengupahan maksimal naik 10% menjadi keputusan tengah antara permintaan buruh dan pengusaha.
Tetapi, para pengusaha belum menerima penetapan UMP 2023 tersebut.
Para pengusaha akan melakukan uji materil ke Mahkamah Agung sebagai respon ketidaksetujuan atas penerbitan aturan tersebut.
Pengusaha menilai pengaturan upah memiliki cantolan hukum yang lebih kuat menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) 36/2021.
"Kita menghormati Apindo yang menggugat ke MA," sambung Menaker Ida.
Menurutnya, setiap orang sebagai warga negara mempunyai hak untuk menggugat produk hukum jika tidak sesuai dengan keinginan. Masalah disetujui atau tidak tinggal urusan hakim.
"Itu memang ruang yang tersedia (menggugat) jika ada pihak yang keberatan dengan aturan hukum yang dibuat oleh pemerintah," pungkasnya.
Comment