JAKARTA, CEKLISSATU – Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango meminta kepada ketiga Capres dan Cawapres yang terpilih untuk berkomitmen memberikan sanksi pemberhentian terhadap pejabat publik yang tidak patuh menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Sebelumnya, Nawawi menyinggung soal Pasal Nomor 28 Tahun 1999 yang tidak terdapat sanksi tegas didalamnya.

"Pertama, penguatan instrumen LHKPN. UU Nomor 28 Tahun 1999 yang menjadi dasar bagi Komisi Pemberantasan Korupsi, melakukan pendaftaran serta pemeriksaan LHKPN," ucap Nawawi, Rabu (17/1/2024).

Baca Juga : Anies Baswedan, Prabowo Subianto, dan Ganjar Pranowo Ikuti Dialog Pemberantasan Korupsi di KPK

"Namun UU ini tidak menyebutkan sanksi yang tegas, selain sanksi administrasi untuk ketidakpatuhan terhadap kewajiban," lanjutnya.

Ia menyebutkan, akibat tidak adanya sanksi tegas tersebut membuat banyak pejabat negara yang menganggap remeh dengan tidak melaporkan LHKPN dengan secara lengkap.

"Saat ini kepatuhan penyampaian LHKPN secara lengkap diabaikan oleh sekitar 10 ribu dari 371 ribu penyelenggara negara," tuturnya.

Nawawi memohon agar nantinya presiden dan wakil presiden yang memenangkan kontestasi nantinya bisa menjadikan LHKPN dan hasil pemeriksaan LHKPN sebagai salah satu kriteria bagi promosi pengangkatan seseorang dalam jabatan publik. 

"KPK siap menyampaikan hasil pemeriksaan LHKPN kepada presiden untuk ditindaklanjuti," pungkasnya.