TULANG BAWANG, CEKLISSATU -Tahun ini merupakan tahun pemilu, banyak pasangN calon (calon) kepala daerah yang berkampanye dengan menyampaikan janji politik yang disampaikan di dalam berbagai forum kampanye. Jika dikemudian hari terpilih menjadi kepala daerah masyarakat tidak bisa menggugat janji politik mereka ke ranah hukum jika janjinya tidak dilaksanakan karena tidak ada aturan yang mengatur bahwa janji politik dapat digugat.


Para aktivis dan masyarakat di tulang bawang bernama Heri mengungkapkan, janji politik Winarti ditahun 2017 silam Janji yang diberikan paslon kepala daerah dengan no urut 01 banyak janji yang tidak ditepati/terealisasi.


"Saat ini mulai  berkampanye kembali untuk merebut simpati pemilih, namun kemudian lupa lagi diwujudkan saat sudah berkuasa,"paparnya.

Baca Juga : Sukses Digelar Musim Lalu, Pegadaian Peduli Liga 2 Kembali Bergulir Musim Ini


Lebih lanjut, kata dia, 25 Program BMW janji Winarti, pada saat kepemimpinannya banyak yang tidak terealisasi,"Kami para aktivis dan masyarakat/warga di tulang bawang provinsi lampung mengigatkan kalau Paslon Winarti hanya mengobral janji saja saat berkampanye,"ungkap dia.


"Kami tegaskan tidak akan memilih dirinya kembali karena kami tau janji politik Winarti Janji yang diberikan saat berkampanye hanya untuk merebut simpati pemilih, namun kemudian lupa diwujudkan saat sudah berkuasa semua hanya mengobral janji,"tegas mereka