JAKARTA, CEKLISSATU - Mantan Kabareskrim Polri, Komjen (Purn) Ito Sumardi meminta isu tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim) yang diembuskan Ismail Bolong diusut tuntas agar tidak menimbulkan polemik di publik.

Sesuai arahan Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo untuk mengusut tuntas kasus tersebut. Menurut dia, pihak-pihak yang terlibat harus dijatuhi sanksi. Apalagi jika ada oknum Polri yang terlibat. Selain diberi sanksi pidana, anggota yang melanggar juga harus disanksi etik.

“Pak Kapolri sudah memerintahkan untuk diusut tuntas. Kedua, sanksi hukum semuanya, ada sanksi hukum, ada sanksi pidana siapa pun yang terlibat. Apalagi anggota Polri, dia kena kode etik dan juga kena pidana,” ujar Ito dalam keterangannya, Jumat 18 November 2022.

Menurutnya, kasus dugaan tambang ilegal di Kaltim yang diembuskan Ismail Bolong ini bisa saja ditingkatkan ke tahap penyidikan jika ada temuan-temuan fakta yang mengarah ke tindak pidana.

Baca Juga : KPK Respon Permintaan Mahfud Md Berantas Mafia Tambang

"Sangat bisa, harus dong. Ini kan penyelidikan. Kalau penyelidikan kan merupakan suatu informasi kemudian didalami, diperiksa orang-orang yang terlibat disana. Kalau memang betul terbukti, itu akan menjadi fakta. Fakta menjadi penyidikan. Jadi masuknya ke ranah hukum, jelas hukum pidana,” kata Ito

Namun jika tidak terbukti, purnawirawan Polri dengan pangkat akhir jenderal bintang tiga ini menyarankan Ismail Bolong dituntut karena hal itu merupakan pelanggaran hukum. Ismail Bolong dianggap telah melakukan fitnah, menyebarkan berita bohong dan perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana diatur dalam Pasal 310, dan Pasal 332 KUHP serta UU ITE.

“Kalau saya pribadi, saya Pak Kabareskrim betul-betul tidak menerima, saya tuntut itu si Ismail. Saya tuntut dua, UU Pidana dan UU ITE. Kena semua itu, 100 persen kena. Barang buktinya apa? Rekaman dia ngaku ngasih Rp6 miliar, yakni Rp2 miliar, Rp2 miliar, dan Rp2 miliar. Sederhana kan. Jadi publik tidak bertanya-tanya lagi kasusnya seperti apa," kata Ito 

Apabila tidak dituntut, justru menjadi pertanyaan besar. Publik pun akan menilai yang sama.

Sebelummya, pengakuan Aiptu Ismail Bolong, mantan Anggota Satuan Intelkam Polresta Samarinda, Polda Kalimantan Timur melalui video yang beredar di media sosial menggegerkan publik.