JAKARTA, CEKLISSATU - Polri menetapkan istri mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nopryansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. 

"Penyidik menetapkan saudari PC sebagai tersangka," kata Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jumat 19 Agustus 2022.

Penetapan status tersangka terhadap Putri membuat jumlah tersangka dalam kasus ini bertambah menjadi lima orang.

Sebelumnya, Tim Khusus Mabes Polri telah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan seorang ART Sambo bernama Kuat Ma'ruf.

Sebelumnya Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan perlindungan Putri Candrawathi. Penolakan itu didasari atas hasil penelaahan yang dilakukan terhadap Putri.

"LPSK memutuskan menolak karena tidak bisa diberikan perlindungan," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Timur, Senin 15 Agustus 2022).

Hasto menjelaskan, penolakan perlindungan itu akibat kasus dugaan pelecehan seksual telah dihentikan oleh kepolisian. Di samping itu, Hasto merasa ada kejanggalan dari permohonan perlindungan untuk Putri. Setidaknya, kejanggalan itu terlihat LPSK dari dua permohonan perlindungan itu.

"Sejak awal ada kejanggalan dalam permohonan ini. Pertama, ada dua permohonan lain yang diajukan P tanggal 8 Juli 2022 dan didasarkan permohonan dari LP yang diajukan Polres Jaksel tanggal 9 Juli. Dua laporan ini beda tanggal, tetapi nomor sama," kata Hasto.