JAKARTA, CEKLISSATU - Korea Selatan secara resmi mengesahkan undang-undang pelarangan penjualan daging anjing

Dikutip dari Reuteurs, Jumat 12 Januari 2024, hal itu untuk meningkatkan dukungan terhadap kesejahteraan hewan, dan juga untuk mengakhiri praktik kebiasaan masyarakat Korea Selatan yang suka mengkonsumsi daging anjing

Menurut kebiasaan masayarakat Korea Selatan, daging anjing dapat menghangatkan tubuh di kala musim dingin, dan dapat meningkatkan stamina saat musim panas. 

Para aktivis mengkritik cara pengambilan daging anjing yang dinilai tidak manusiawi. Di mana anjing disetrum atau digantung ketika disembelih. 

Baca Juga : Wali Kota Medan Bobby Nasution Keluarkan Larangan Jual Beli Daging Anjing

Undang-undang pelarangan itu diusulkan oleh partai yang berkuasa dan rancangan undang-undang tersebut disahkan dengan 208 suara dan dua abstain di parlemen.

Undang-undang tersebut akan mulai berlaku 2027 mendatang. 

Sebelumnya Pemerintah Korea Selatan sudah melarang konsumsi daging anjing, tetapi gagal karena adanya protes dari indsutri. 

Rancangan undang-undang tersebut menjadi salah satu cara, dan memberikan kompensasi bagi industri dan dunia usaha untuk dapt keluar dari praktik penjualan daging anjing.