BANDUNG, CEKLISSATU.COM - Sidang gugatan perdata yang diajukan Lisa Mariana terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (22/9/2025) siang.
Meski hasil tes DNA dari Bareskrim Polri menyatakan tidak ada hubungan biologis antara keduanya, proses hukum tetap berlanjut.
Agenda sidang kali ini adalah penyerahan bukti dari pihak penggugat.
Baca Juga: Kuasa Hukum Ridwan Kamil Bantah Lisa Mariana Dapat Aliran dana Iklan Bjb
Namun, enam bukti yang diajukan kuasa hukum Lisa Mariana berupa tangkapan layar percakapan dan potongan gambar dari video call ditolak oleh majelis hakim, karena dinilai belum memenuhi syarat formil dan harus diperbaiki.
“Ada sedikit perubahan, jadi sidang ditunda minggu depan. Kami akan lengkapi dan tambahkan bukti, termasuk dokumen jaringan yang memperkuat keabsahan,” kata Fredy Simamora, kuasa hukum Lisa Mariana, Senin (22/9/2025).
Pihak Lisa berencana menambahkan dokumen tambahan berupa data koneksi jaringan (APN) untuk memperkuat keabsahan bukti digital yang diajukan.
Baca Juga: Bareskrim Polri Secara Resmi Umumkan Hasil Tes DNA Ridwan Kamil dan Lisa Mariana, Ini Hasilnya !
Sementara itu, kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar Butar menyatakan, pihaknya siap menghadapi semua bukti yang diajukan Lisa Mariana dan akan memberikan bukti tandingan yang lebih kuat.
“Kami menunggu pembuktian yang sahih dari pihak penggugat. Kami siap jawab semuanya dengan bukti-bukti yang valid,” katanya.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembuktian lanjutan dari pihak penggugat.
Pihak tergugat masih menunggu pembuktian formil yang sahih sebelum menyampaikan jawaban resmi di persidangan.
Sebagai informasi, kasus ini bermula dari klaim Lisa Mariana yang mengaku memiliki anak dari hubungan dengan Ridwan Kamil.
Namun, hasil tes DNA yang dilakukan Bareskrim Polri menyatakan tidak ada hubungan biologis. Meski begitu, Lisa Mariana tetap melanjutkan gugatan perdata dengan tuduhan perbuatan melawan hukum.
Comment