BANDUNG, CEKLISSATU - Majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung memvonis 12 tahun penjara terhadap Wali Kota nonaktif Bekasi, Rahmat Effendi. 

PT Bandung menganulir vonis tingkat pertama terhadap Rahmat Effendi. Diketahui Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung memvonis politikus Partai Golkar itu 10 tahun penjara.

Dilihat dari Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Putusan itu bernomor 48/PID.TPK/2022/PT BDG. Selain divonis bui, Rahmat Effendi diwajibkan membayar pidana denda senilai Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun serta pidana sejumlah Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan," kata putusan tersebut yang dibacakan oleh hakim ketua Nur Aslam Bustaman, Selasa 13 Desember 2022.

Baca Juga : Kendaraan Dilarang Masuk Kawasan Bromo pada Akhir hingga Awal Tahun

Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen didakwa menerima suap sebesar Rp 10.450.000.000, atau sekitar Rp 10,4 miliar.

Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, penerimaan suap sebesar Rp 10,4 miliar tersebut terdiri dari Lai Bui Min senilai Rp 4,1 miliar, Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin sebesar Rp 3 miliar, dan berasal dari Direktur PT Kota Bintang Rayatri (KBR), Suryadi Mulya sebesar Rp 3.350.000.000.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan Hakim Pengadilan Tinggi tersebut. Sebab, pria yang akrab disapa Bang Pepen itu tetap dinyatakan bersalah.

"KPK apresiasi majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut yang tetap menyatakan terdakwa terbukti bersalah sebagaimana tuntutan dan putusan tingkat pertama," ujar Juru Bicara KPK Ali FIkri, Rabu 14 Desember 2022.

Meski begitu, KPK belum menerima salinan putusan lengkap tersebut. Ali berharap putusan turut mengakomodir pidana pengganti yang sebelumnya dipermasalahkan KPK dalam putusan tingkat pertama.

"Karena efek jera pelaku juga dapat dilakukan melalui hukuman uang pengganti maupun perampasan aset," jelas Ali.