KABUPATEN BOGOR, CEKLISSATU – Sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan yang melibatkan oknum KPK gadungan berinisial YS di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Rabu (08/01/2025) harus ditunda

Agenda sidang yang seharusnya pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor batal dilaksanakan karena tuntutan belum siap.  

Penundaan tersebut disampaikan kuasa hukum terdakwa YS, Berto Harianja, setelah sidang selesai. 

Baca Juga : Kabar Duka: Komedian Senior Qomar Meninggal Dunia

"Sidang ditunda karena pihak kejaksaan belum siap dengan tuntutannya. Penundaan hanya satu hari, dan sidang pembacaan tuntutan akan dilanjutkan besok," kata Berto kepada Ceklissatu.com, Rabu (08/01/2025).

Sidang kali ini sebelumnya dijadwalkan berlangsung pukul 13.00 WIB dengan kehadiran dua JPU, Haris Mahardika dan Anita Dian Wardani. Namun, hingga sidang berakhir, pembacaan tuntutan belum bisa dilaksanakan.  

YS terdakwa dalam kasus ini, didakwa melanggar Pasal 368 dan 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pemerasan dan penipuan. Pasal 368 KUHP mengatur tindak pidana pemerasan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, sedangkan Pasal 378 KUHP mencakup tindakan penipuan, termasuk penyamaran menggunakan identitas palsu.  

Baca Juga : Tundukkan Chia Hao Lee, Anthony Ginting Lolos Babak Kedua Malaysia Open 2025

Kasus ini mencuat setelah YS mengaku sebagai pegawai KPK, dan diduga telah memeras sejumlah pejabat di Pemkab Bogor. 

Total uang yang berhasil dikumpulkan dari aksinya mencapai Rp700 juta, yang diperoleh dalam beberapa tahap sepanjang 2023 hingga 2024.  

Hukuman maksimal untuk pelanggaran Pasal 368 KUHP adalah sembilan tahun penjara, sedangkan untuk Pasal 378 KUHP ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara.  

Dengan penundaan ini, proses hukum terhadap YS terus berlanjut, dan sidang berikutnya dijadwalkan Kamis (09/01/2025) diharapkan akan membawa kejelasan terkait tuntutan dari pihak kejaksaan.