BANDUNG, CEKLISSATU.COM - Kementrian Perdagangan (Kemendag) mengungkap penyimpanan pakaian bekas ilegal di wilayah Kabupaten Bandung, tepatnya di wilayah Teggalluar, Bojongsoang.
Operasi pengungkapan pakaian bekas ilegal itu dilakukan pada 14 -15 Agustus 2025.
Menteri Perdagangan, Budi Santoso mengatakan, hasil pengungkapan itu berhasil mengamankan 19.391 balpres atau pakaian bekas ilegal senilai Rp112,35 miliar dari 11 gudang di wilayah Bandung Raya.
Baca Juga: 1.978 Ballpres Pakaian Bekas Impor dari Malaysia Dimusnahkan di Kabupaten Bogor
"Sudah ada sekitar tujuh perusahaan yang kami amankan, mereka terlibat impor barang bekas secara ilegal," kata Budi di Kawasan Industri De Primatera, Kabupaten Bandung, Selasa (19/8/2025).
Meski tak merinci modus para pelaku, Budi memastikan tim gabungan memiliki metode khusus dalam memantau alur impor ilegal.
"Saya tidak bisa jelaskan detailnya agar tidak jadi celah bagi importir," bebernya.
Baca Juga: Pemusnahan Pakaian Bekas Impor Ilegal
Budi mengatakan, pakaian bekas ilegal tersebut berasal dari Korea Selatan, Jepang, dan Cina.
"Barang-barang tersebut rencananya akan diedarkan ke pasar-pasar di kota besar seperti Jakarta, Bandung, dan Surabaya,” katanya.
Comment