JAKARTA, CEKLISSATU - Dakwaan tersangka kasus pencemaran nama baik yang menyeret artis Nikita Mirzani, telah dilimpahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang  ke Pengadilan Negeri (PN) Serang, Senin 7 November 2022, siang tadi.


Kasi Intel Kejari Serang, Rezkinil Jusar mengatakan jika dakwaan artis 36 tersebut dilimpahkan sekitar pukul 12.00 WIB.


"Sudah, tadi dilimpahkan jam 12 siang oleh Jaksa Penuntut Umum, Pak Budi Atmoko," ujarnya dihubungi wartawan.


Usai menerima limpahan dari Kejari Serang, Humas Pengadilan Negeri (PN) Serang, Uli Purnama mengatakan jika sidang untuk Nikita Mirzani rencananya akan digelar pada 14 November mendatang.

Baca Juga : Kejari Serang Tolak Permohonan Penangguhan Nikita Mirzani 


"Sudah ditetapkan untuk hari sidang perkara terdakwa NM, itu hari Senin tanggal 14 November 2022. Makanya statusnya telah beralih dari tersangka menjadi terdakwa," ungkap Uli dihubungi wartawan.


Sebelumnya diketahui, Nikita Mirzani resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Serang, sejak Selasa 25 Oktober 2022 atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra ke Polresta Serang Kota pada 16 Mei 2022.


Dalam kasus itu, Dito merasa dirugikan imbas unggahan Instagram Story Nikita Mirzani yang menyebut dirinya seorang penipu.


Berangkat dari itu, Dito pun melaporkan perempuan 36 tahun tersebut. 


Nikita Mirzani disangkakan Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.