JAKARTA, CEKLISSATU -- Kepercayaan adalah mata uang utama dalam dunia kerja modern, khususnya pada skema kerja remote dan freelance. Namun, perkara antara PT ACR Bersatu Sejahtera dan Sekar Ayunda Gemintang justru menunjukkan bagaimana kepercayaan tersebut dapat berubah menjadi sengketa hukum serius ketika dugaan pelanggaran etika dan keuangan mencuat ke permukaan.
Dalam persidangan Perselisihan Hubungan Industrial (PHI), PT ACR Bersatu Sejahtera memaparkan bahwa konflik ini berawal dari temuan internal terkait penggunaan dana perusahaan dan inventaris kerja yang diduga tidak sesuai peruntukan.
Perusahaan menegaskan bahwa perkara ini tidak dapat dipersempit sebagai sengketa ketenagakerjaan
semata, melainkan berkaitan langsung dengan dugaan penggelapan dana yang kini juga diproses melalui jalur hukum pidana. Fakta krusial diungkapkan oleh Devy, perwakilan bagian keuangan PT ACR Bersatu Sejahtera, saat memberikan keterangan di ruang sidang.
“Jadi memang setelah saya lakukan audit dengan metode sederhana, ada dana ads serta inventaris yang tidak dibayarkan,” ujarnya.
Temuan tersebut mencakup anggaran iklan serta pengadaan inventaris yang diajukan oleh Sekar Ayunda Gemintang, namun tidak pernah terealisasi
sebagaimana laporan internal yang seharusnya.
Keterangan ini memperkuat posisi perusahaan bahwa langkah pengakhiran hubungan kerja
tidak dilakukan secara gegabah.
Sebaliknya, keputusan tersebut diambil setelah muncul indikasi kuat penyalahgunaan dana dan aset perusahaan. Dalam konteks ini, dugaan penggelapan dana dan penyalahgunaan inventaris—apabila terbukti—merupakan pelanggaran serius terhadap kode etik dunia kerja, terlepas dari status hubungan kerja yang bersangkutan, baik sebagai karyawan tetap maupun freelance.
Kasus ini sekaligus menegaskan bahwa etika profesional bersifat lintas status. Tidak ada
pengecualian bagi pekerja remote atau kontraktor independen. Justru pada sistem kerja jarak jauh, integritas personal menjadi fondasi utama keberlangsungan kerja sama. Ketika prinsip tersebut dilanggar, dampaknya tidak hanya merugikan perusahaan, tetapi juga mencederai ekosistem kerja yang dibangun atas dasar kepercayaan.
Ironi muncul ketika dugaan pelanggaran tersebut justru dibalas dengan serangan hukum.Alih-alih menyelesaikan kewajiban dan klarifikasi atas temuan audit, Sekar Ayunda Gemintang melayangkan gugatan terhadap perusahaan.
Langkah ini dinilai sebagai upaya menggeser fokus perkara dari substansi dugaan penggelapan menjadi narasi konflik hubungan kerja. Padahal, PT ACR Bersatu Sejahtera telah menegaskan bahwa kasus ini
berjalan paralel dengan proses hukum pidana yang telah dilaporkan dan diverifikasi oleh aparat penegak hukum.
Sebagai platform digitalisasi arisan tradisional, ACR selama ini dikenal menjunjung tinggi prinsip transparansi dan kredibilitas. Dengan kepercayaan puluhan ribu member yang mempercayakan dana dan komitmen finansial mereka, perusahaan menilai bahwa standar etika yang diterapkan kepada pengguna harus terlebih dahulu ditegakkan secara tegas di internal organisasi.
PT ACR Bersatu Sejahtera menyatakan komitmennya untuk menjaga integritas sebagai nilai
non-negosiabel. Perkara ini diharapkan menjadi alarm bahaya bagi dunia usaha sekaligus
pengingat bagi seluruh pelaku kerja modern bahwa profesionalisme bukan sekadar kontrak
kerja, melainkan tanggung jawab moral dan etis yang melekat pada setiap individu.
Comment