BOGOR, CEKLISSATU - DPRD Kota Bogor menyetujui rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Belanja Daerah dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2024 pada rapat paripurna yang digelar.

Persetujuan ini diambil setelah seluruh alat kelengkapan dewan (AKD) DPRD Kota Bogor melakukan pembahasan dengan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Kota Bogor selama sepekan kebelakang.

Wakil Ketua I DPRD Kota Bogor, Jenal Mutaqin yang juga menjadi pemimpin rapat paripurna menyampaikan, berdasarkan laporan dari Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bogor perubahan KUA-PPAS 2024 disetujui dengan beberapa catatan.

Baca Juga : Polda Metro Jaya Musnahkan Ratusan Kilogram Sabu dan Ribuan Butir Ekstasi

Diantaranya adalah Pemerintah Kota Bogor diminta untuk meningkatkan realisasi pajak daerah yang baru menyentuh angka 46,68 persen di semester pertama di tahun anggaran 2024, meningkatkan potensi pendapatan dari retribusi daerah yang saat ini sudah mencapai angka 54,12 persen dan memastikan tindaklanjut dari temuan LHP BPK RI.

"Semoga perubahan KUA-PPAS ini dapat menjadi landasan bagi kita untuk bersama-sama mewujudkan Pemerintahan Daerah yang lebih baik, dengan harapan hasil dan manfaatnya semakin dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat Kota Bogor, baik sekarang maupun di masa yang akan datang," ujar Jenal.

Di lokasi yang sama, Pj Wali Kota Bogor, Hery Antasari, menyampaikan rasa syukurnya karena pembahasan Perubahan KUA-PPAS 2024 dapat diselesaikan dengan baik dan lancar. Tugas selanjutnya yang harus diselesaikan oleh Pemkot Bogor dengan DPRD Kota Bogor adalah pembahasan rancangan perubahan APBD 2024 yang ditargetkan selesai sebelum adanya pelantikan anggota DPRD Kota Bogor yang baru.

"Perubahan KUA-PPAS ini Alhamdulillah ternyata bisa diselesaikan dan disampaikan. Kemudian tinggal tahap berikutnya adalah APBD, mudah-mudahan sebelum pelantikan DPRD baru kita sudah bisa menyelesaikan tugas-tugas," ujar Hery.

Hery mengungkapkan, Perubahan KUA-PPAS 2024 ini dirancang untuk menyesuaikan anggaran pemerintah dengan iklim tahun politik. Selain itu, perubahan KUA-PPAS ini juga dilakukan untuk memfasilitasi adanya perubahan peraturan tentang gaji ke-13 dan tunjangan hari raya bagi ASN yang belum teranggarkan di APBD murni 2024, sekaligus penyesuaian terhadap hasil pemeriksaan BPK RI.

"Hanya penyesuaian. Lebih kepada karena 2024 adalah tahun politik, maka kita memastikan ada beberapa penyesuaian belanja dalam rangka fasilitasi dan memastikan agar Pilkada berjalan dengan baik. Banyak yang harus kita pastikan," jelasnya.

Terkait dengan defisit anggaran, Hery menyampaikan bahwa dengan sudah ditetapkannya Perubahan KUA-PPAS 2024, maka sudah tidak ada lagi defisit anggaran dan diharapkan rancangan ini bisa memenuhi kebutuhan Pemerintah Kota Bogor sampai akhir tahun nanti.

"Itu ada belanja yang disesuaikan, penyesuaian juga di dana cadangan. Mudah-mudahan masih bisa memenuhi kebutuhan sampai akhir tahun. Karena kuncinya kita harus balance," tutupnya.

Untuk diketahui, berdasarkan laporan yang dibacakan oleh Hery pada rapat paripurna, Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2024 yang disepakati meliputi Pendapatan Daerah yang semula sebesar Rp3 triliun menjadi sebesar Rp3,1 triliun atau bertambah sebesar Rp148 miliar.

Lalu, postur Belanja Daerah yang semula sebesar Rp3,1 trilun menjadi sebesar Rp3,2 trilun, dimana terjadi penambahan sebesar Rp162 miliar dan postur Pembiayaan Daerah yang semula sebesar Rp73 miliar menjadi sebesar Rp88 miliar atau bertambah sebesar Rp14 miliar.

"Terhadap struktur Keuangan Daerah dalam Rancangan Perubahan KUAPPAS 2024, sudah berimbang atau Nilai SILPA adalah Rp0," tutup Hery.