BOGOR, CEKLISSATU.COM - Sejumlah warga Desa Tamansari, Kabupaten Bogor, mempertanyakan proses ruislag (tukar guling) tanah kas desa yang berlokasi di Desa Calobak RT 04 RW 08.

Hal tersebut mencuat dalam audiensi antara warga dengan pemerintah desa terkait tanah ruislag itu, di Kantor Desa Tamansari, Rabu (1/4/2026).

Perwakilan warga, Tiaji mengungkapkan, bahwa masyarakat masih meragukan aspek legalitas serta perubahan status tanah hasil ruislag tersebut.

“Pertama, kami ingin memastikan apakah ruislag ini benar-benar memenuhi standar hukum atau tidak,” ujar Tiaji.

Baca Juga: Pemkab Bogor Diminta Kaji Ulang Ruislag Perumahan Jalan Masuk Kinan City

Ia menjelaskan, dalam audiensi tersebut pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menyatakan, bahwa proses ruislag telah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Namun, menurutnya, masyarakat tetap perlu menelusuri lebih jauh asal-usul legalitas tersebut.

“Kalau dari bawahnya sudah ada kekeliruan, ke atasnya pasti ikut. SK memang sudah terbit, tapi kami ingin tahu, dasar penerbitannya dari mana,” katanya.

Tiaji juga menyoroti perubahan status tanah.

Baca Juga: Hujan Deras Picu Banjir Batu di Ciapus Bogor, Jalan Tertutup Lumpur dan Material

Menurutnya, tanah kas desa yang sebelumnya merupakan hak milik, seharusnya tetap menjadi hak milik desa setelah dilakukan tukar guling.

“Kenapa setelah ruislag justru menjadi hak pakai? Padahal ruislag itu konsepnya tukar guling, harusnya statusnya tetap hak milik,” ujarnya.

Ia menilai, status hak pakai berpotensi menimbulkan keterbatasan bagi desa karena secara prinsip, kepemilikan berada di tangan negara dan memiliki batasan waktu tertentu.

Baca Juga: Angin Kencang Terjang Tamansari Bogor, 52 Rumah Rusak dan 9 Jiwa Mengungsi

“Kalau hak milik, desa punya kewenangan penuh. Tapi kalau hak pakai, sewaktu-waktu bisa dibatasi atau bahkan dicabut,” jelasnya.

Ke depan, warga berencana mengumpulkan bukti-bukti untuk memastikan proses ruislag tersebut berjalan sesuai ketentuan.

“Kami akan mencari bukti agar semuanya jelas dan lurus,” tegasnya.

Baca Juga: Telusuri Aktor Intelektual di Balik Aksi Molotov di Tamansari, Polda Jabar Amankan 16 Terduga Pelaku

Sementara itu, Kepala Desa Tamansari, Sunandar menegaskan, bahwa seluruh proses ruislag tanah kas desa telah dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami sudah memaparkan secara terbuka bahwa seluruh tahapan ruislag telah ditempuh sesuai regulasi,” ujarnya usai audiensi.

Sunandar menjelaskan, proses tersebut memakan waktu cukup panjang, yakni sekitar tiga tahun.

Baca Juga: Rusak Diterjang Longsor, 4 Rumah Direlokasi ke Tanah Desa

Tahapannya meliputi pengajuan ke pemerintah daerah, pembentukan tim kajian, survei tanah bengkok desa, survei lahan pengganti, hingga proses appraisal.

“Memang prosesnya panjang, tapi semua tahapan sudah kami lalui,” katanya.

Ia menambahkan, hasil ruislag kini telah memiliki legalitas atas nama Pemerintah Desa Tamansari dengan status hak pakai.

Baca Juga: Bukan Cuma Liputan, Forum Media Bogor Raya Journalist One Turun Langsung Tanam Pohon di Tamansari

Terkait status tersebut, Sunandar menegaskan, bahwa penetapan hak atas tanah bukan merupakan kewenangan pemerintah desa, melainkan ditentukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) melalui Pemerintah Kabupaten Bogor.

“Yang menentukan status tanah itu BPN, bukan desa. Yang jelas, legalitasnya sudah sah dan kuat,” tegasnya.

Adapun total luas lahan pengganti mencapai 24.035 meter persegi atau sekitar 2,4 hektare. Sebagian lahan berada di Desa Parakan, Kecamatan Ciomas, dengan luas 12.016 meter persegi.

Baca Juga: Tiga Pejabat BPN Depok Diperiksa Kejagung, Terkait Dugaan Kasus Korupsi Pembelian Lahan di Kawasan Limo

Saat ini, lahan tersebut dimanfaatkan untuk mendukung program ketahanan pangan. Pemerintah Desa Tamansari juga menegaskan komitmennya untuk terus bersikap transparan kepada masyarakat.

“Kami terbuka. Silakan jika ada yang ingin ditanyakan, kami siap menjelaskan,” kata Sunandar.

Ia pun mengimbau masyarakat untuk tetap bijak dalam menyikapi informasi yang beredar, jangan mudah terpengaruh dengan isu-isu yang belum jelas kebenarannya, terutama menjelang tahun politik atau pilkades.

Baca Juga: Aksi Demo Sengketa Lahan di Kantor BPN Kabupaten Bogor

“Saya harap masyarakat tidak mudah terpengaruh isu yang belum jelas kebenarannya, harus bisa menyikapi persoalan dengan sumber yang jelas," tandasnya.

Sementara, di tempat terpisah dihubungi ponsel pribadinya, Camat Tamansari Yudi Hartono ditanya mengenai adanya pertemuan atau audensi warga bersama pihak Desa Tamansari mengenai soal status tanah ruislag tersebut, ia mengatakan belum ada info apa-apa dan tidak ada masalah.

“Itu ranahnya desa, belum ada info apa-apa ke kecamatan karena sampai saat ini engga ada masalah terkait soal tanah ruislag itu," ucapnya.